Security Sector Reform

Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas
News, Security Sector Reform

Menhan Diminta Bersikap dalam Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Menhan disarankan minta Panglima TNI serahkan kasus Basarnas ke peradilan umum. Foto: istimewa/tangkapan layar/ Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan Menteri Pertahanan tidak boleh diam menyikapi kasus tarik menarik perkara korupsi Basarnas. Kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham. Hal ini disampaikan Mabruri menyikapi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif. Kami menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada  P...
Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas
News, Security Sector Reform

Ini Saran Imparsial Atasi Polemik tentang Siapa yang Berwenang Tangani Kasus Korupsi di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) Salam komando usai konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) lalu. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif menjadi atensi publik. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, bahwa kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum. "Upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakuny...
PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Security Sector Reform

PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Forum itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dikutip dari soaran pers PBHI, diskusi publik itu digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Aksi itu dinilai bentuk dari tindakan obstruction of justice yang justru mendapat pembelaan dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Bentuk pembelaan itu antara lain berupa dua perny...
Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Usulkan Revisi, UU Peradilan Militer Dinilai Jadi Sarana Impunitas Anggota TNI

Imparsial mendorong KPK untuk tak takut mendalami dugaan korupsi anggota TNI aktif. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pascamencuatnya kasus du...
Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum
News, Security Sector Reform

Libatkan Dua Anggota TNI Aktif, Imparsial Desak Selesaikan Kasus Korupsi di Basarnas RI Melalui Peradilan Umum

LAPORAN : ABDUL KHOLIK MUNTHE SABTU, 29 JULI 2023 | 22:42 Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Begitu dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, melalui siaran pers menanggapi permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer, Jum’at (28/7/2023). “Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam...
LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk"Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7). Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya. "Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya. Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik. "Banyak substansi yang bermasalah di dalam dra?f revisi UU TNI...
Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba
News, Security Sector Reform, Uncategorized

Ada Kekhawatiran Militer Berpeluang Seperti Era Orba

Salah satu cara militer masuk ke ranah sipil melalui operasi militer selain perang. Terlebih dalam usulan revisi UU TNI ada ketentuan mengatur TNI dapat langsung mengajukan anggaran kepada Kemenkeu, tidak melalui Kementerian Pertahanan. Reformasi militer yang bergulir sejak 1998 mengalami stagnansi bahkan kemunduran. Sorotan tajam itu karena selama 32 tahun pemerintahan orde baru (Orba) terdapat banyak penyimpangan fungsi dan peran TNI. Pada era orba,  militer tak sekedar institusi pertahanan tapi juga masuk ke berbagai sektor seperti sosial, politik, ekonomi, dan budaya. “Peran dan fungsi TNI kala itu tak sekedar dwifungsi, tapi lebih tepat multifungsi karena semua aspek ada militernya dan itu berlangsung selama 32 tahun,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam disku...
Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Andy M. Rezaldy menilai revisi UU TNI akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salah satunya adalah terkait dengan reformasi peradilan militer. Dia menyebut dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lama diadvokasi oleh KontraS, penyelesaiannya mengalami kendala karena melibatkan institusi atau anggota militer sebagai pelaku. Sementara itu, katanya, wacana perubahan UU TNI ini mendorong perubahan pasal terkait peradilan militer, di mana peradilan militer akan mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh militer. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Revisi UU TNI Dinilai Bakal Menyulitkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat",https://www.jpnn.com/news/revisi-uu-tni-dinilai-...
Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi
News, Security Sector Reform

Revisi UU TNI Dinilai Sebagai Kemunduran Demokrasi

JawaPos.com - Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai kritikan dari banyak kalangan. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang diajukan merupakan bentuk kemunduran demokrasi. “Ya kalau revisi UU (TNI) itu diajukan kandas sudah reformasi sektor keamanan. Yang terjadi itu benar-benar kemunduran,” ujar Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Poltak Partogi dalam diskusi publik Involusi Sektor Pertahanan Problematika RUU TNI, komando teritorial, peradilan militer dan tugas non militer, di Jakarta Selatan, Jumat (16/6). Baca Selanjutnya... https://www.jawapos.com/nasional/011066102/revisi-uu-tni-dinilai-sebagai-kemunduran-demokrasi
INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER
Aktivitas, Security Sector Reform

INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK Sebagai respon atas berbagai problematika di sektor pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengadakan Diskusi Publik dengan tema “INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER” , dan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Jumat/16 Juni 2023Waktu: 14.00 WIB - SelesaiTempat: Sadjoe Cafe&Resto (Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 33A, Tebet, Jakarta Selatan)Link Zoom: https://tinyurl.com/DisPubSSR Narasumber: Prof. Poltak Partogi (Pusat Penelitian DPR RI) Al Araf (Centra Initiative) Wahyudi Djafar (ELSAM) Bivitri Susanti (STHI Jentera) M. Islah (WALHI Eknas) Atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Security Sector Reform, Press Release

Sarang Impunitas: Pemerintah dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer

Siaran Pers ImparsialNo: 003/Siaran-Pers/IMP/VI/2023 Menyikapi Pemberian Kenaikan Pangkat dan Promosi Jabatan terhadap Pelaku Pembunuhansebagai Kapendam XII/Tanjungpura “Sarang Impunitas: Pemerintah dan DPR Segera Reformasi Peradilan Militer” Kasus Kolonel Ade Rizal Muharram yang kembali berdinas aktif di TNI setelah divonis empat(4) tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan menjadi perhatian publik.Berdasarkan informasi yang berkembang di berbagai media, setelah selesai menjalanihukuman pada 2020, yang bersangkutan mendapat kenaikan pangkat dan promosi jabatan.Sejak 7 Januari 2023, Kolonel Ade Rizal Muharram diangkat menjadi Kepala PeneranganKodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Hal ini dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNIHamim Tohari yang menyatakan bahwa yang bersangkut...
Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
News, Security Sector Reform

Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap pasal krusial dalam draf revisi UU TNI dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/7). Draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998," kata Gufron sebagai siaran pers diterima di Jakarta. Hal itu disampaikan Gufron dalam diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Mengembalikan dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi” yang diselenggarakan Imparsial, Setara Institute, Elsam, hingga PBHI. Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini",https://www.jpnn.com/news/tolak-revisi-uu-tni-imparsial-ungkap-pasal-krusial-ini
REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI
Aktivitas, Security Sector Reform

REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK Sebagai respon atas wacana revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi dan bertentangan dengan konstitusi, akan diadakan Diskusi Publik dengan tema ”REVISI UU TNI: MENGEMBALIKAN DWIFUNGSI, MELANGGAR KONSTITUSI DAN MENGKHIANATI REFORMASI” , dan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Kamis/8 Juni 2023Waktu: 13.30 - 16.00 WIB (diawali dengan makan siang bersama)Tempat: Ruang KHD FISHIPOL UNYLink Zoom: https://uny-ac-id.zoom.us/j/95220558552?pwd=MExLWnVOQm9JQkNiUmpCdERTQjJqQT09 Narasumber: Usman Hamid - Direktur Amnesty International Indonesia Halili Hasan - Direktur Setara Institute Gufron Mabruri - Direktur Imparsial Dian Andriasari - Dosen FH UNISBA & PBHI Yogyakarta Atas kehadirannya diucapkan ter...
Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan
Aktivitas, Security Sector Reform

Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan

LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial. 31 Mei 2023 Diselenggarakan oleh LBH Surabaya Pos Malang YLBhi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial Milda Istiqomah (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)Dari perspektif hukum pola pembentukan hukum yang didasarkan pada kepentingan penguasa dan dilakukan dengan cara diam-diam, tidak ada pembahasan, tidak ada sosialisasi, tiba-tiba undang-undangnya sudah disahkan menjadi kecenderungan politik hukum masa kini. Salah satunya adalah terkait revisi UU TNI, melihat bagaimana respon Panglima TNI yang justru mempertanyakan bagaimana bisa slide materi diskusi di internal TNI keluar ke publik. Maka dari itu, dari perspektif hukum, harus kita waspada...
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-terhad...
Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia
News, Security Sector Reform

Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman Indonesia

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai bahwa rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi tidak relevan dengan konteks ancaman yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentukan kodam di setiap provinsi akan menguatkan komando teritorial (koter). “Eksistensi komando teritorial tidak lagi memiliki relevansi dan signifikansi dengan konteks ancaman yang dihadapi secara geografi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (24/5/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Rencana Kodam Tiap Provinsi, Imparsial: Tak Relevan dengan Konteks Ancaman...
Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Imparsial mendesak agar rencana penambahan komando daerah militer (kodam) di 38 provinsi di Indonesia dihentikan.Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penambahan Kodam hanya akan menimbulkan sengkarut pengelolaan keamanan dalam negeri dan berdampak buruk bagi demokrasi. "Lebih dari itu, penambahan Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia juga sebagai bentuk pemborosan anggaran pertahanan negara di tengah terbatasnya anggaran untuk pemenuhan dan modernisasi alutsista kita saat ini," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5). Baca artikel CNN Indonesia "Imparsial Desak Wacana Penambahan Kodam Dihentikan: Boros Anggaran" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230523142425-20-952949/imparsial-desak-wacana-penambaha...
Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru
News, Security Sector Reform

Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial, menilai penambahan Komando Daerah Militer atau Kodam di semua provinsi lebih menyiratkan ada kehendak untuk melanggengkan politik dan pengaruh militer, khususnya matra darat dalam kehidupan politik dan keamanan dalam negeri seperti zaman Orde Baru.  Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan hal ini jauh dari tujuan memperkuat peran TNI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Padahal, kata dia, rencana Kementerian Pertahanan ini menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.  Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1729019/imparsial-nilai-rencana-penambahan-kodam-bisa-langgengkan-pengaruh-militer-seperti-orde-baru?fbclid=IwAR2_zliKfd_P7FuWtw1XFohTreQLTeYMAGEzD8ag2Ww983Z0ZHTTNCNQkMw ...
RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik
News, Security Sector Reform

RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (IMPARSIAL) gelar diskusi publik bertajuk Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi. Sejumlah pembicara hadir mengkritisi beragam topik yang dinilai menurunkan pencapaian Reformasi 25 tahun lalu.  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menyoroti penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI.Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik". Menurut dia, kebijakan tersebut sangat keliru karena menunjukkan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran ...
Refleksi 25 tahun Reformasi:RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitus
Aktivitas, Security Sector Reform

Refleksi 25 tahun Reformasi:RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitus

Adanya wacana revisi RUU TNI memberikan “kejutan” bagi masyarakat sipil. Substansi revisi RUU TNI ini berpotensi dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar konstitusi. Untuk itu, Imparsial dalam memperingati hari reformasi, menyelenggarakan diskusi publik yang bertemakan “Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi”. Dalam diskusi publik ini hadir beberapa pembicara dari berbagai latar belakang. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi UU TNI mngingkari sejarah dan Konstitusi. Dalam draft usulan perubahan UU TNI terdapat penambahan jabatan TNI untuk terlibat aktif dalam institusi sipil, masuk dalam tugas-tugas menjaga keamanan, dan masuk ke posisi/ jabatan politik sipil. Usman Hamid, Direktur Eksekut...
Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan
News, Security Sector Reform

Agenda Reformasi TNI 1998 Dinilai Masih Stagnan

Meedcom.id-Jakarta- Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai agenda reformasi TNI 1998 masih stagnan. Ada beberapa catatan dalam perjalanan reformasi yang sudah lebih dari 20 tahun ini."Ada banyak catatan yang memandang bahwa terjadi stagnasi dan kemunduran dalam agenda reformasi TNI 1998," kata Gufron dalam diskusi virtual, Minggu, 21 Mei 2023. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNL31GWK-agenda-reformasi-tni-1998-dinilai-masih-stagnan
Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI

Tak saja di bidang pertahanan, tapi juga keamanan usulan memperluas kewenangan militer. Berpotensi membahayakan demokrasi karena militer bisa digunakan menghadapi masyarakat jika dinilai sebagai ancaman negara. Hukumonline.com-Rencana merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Berbagai usulan antara lain memperluas kewenangan TNI tak hanya di sektor pertahanan tapi juga keamanan. Usulan tersebut dianggap berbahaya. Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mencatat sejumlah usulan perubahan pasal dalam revisi UU 34/2004. Misalnya revisi Pasal 3 UU 34/2004 yang sebelumnya mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden diusulkan diubah menjadi  TNI alat ne...
Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI
News, Security Sector Reform

Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan sejumlah kekhawatirannya terkait wacana revisi UU TNI yang belakangan mengemuka ke publik. Salah satu yang dikhawatirkan Al Araf adalah berubahnya sistem demokrasi yang menghormati prinsip negara hukum ke rezim otorianisme militer karena perubahan itu fluktuatif. Hal itu disampaikan Al Araf dalam diskusi “Telaah Kritis Revisi UU TNI dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” yang diselenggarakan LBH Pos Malang, YLBHI, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Imparsial di Malang, Rabu (31/5). Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul"Begini Kekhawatiran Al Araf dan Pegiat HAM terhadap Revisi UU TNI",https://www.jpnn.com/news/begini-kekhawatiran-al-araf-dan-pegiat-ham-te...
Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang
News, Security Sector Reform

Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak TNI, Polri, dan semua pihak untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga situasi yang kondusif di Kota Kupang, Nusa Tanggara Timur (NTT) pascakericuhan didduga antata oknum TNI-Polri terkait pertandingan futsal di GOR Oepoi, Kupang. "Mengecam tindakan serangan dan kekerasan yang terjadi di Kupang. Mendesak semua pelaku diproses hukum dalam peradilan yang independen dan adil," kata Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, dalam keterangan pers, Kamis (20/4). Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Imparsial: Tindak Tegas Oknum Aparat Terlibat Kericuhan Kupang". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-570265-hukum-imparsial-tindak-tegas-oknum-aparat-terlibat-kericuhan-kupang.html?fbclid=IwAR2wtXcIUIjaDHn_RmioQ7D08...
TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024
News, Security Sector Reform

TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemilu 2024, netralitas TNI, Polri dan Intelijen merupakan sesuatu yang mutlak. TNI, Polri, dan Intelijen tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat. Aktor pertahanan dan keamanan itu tidak boleh mendukung salah satu kandidat baik dalam bentuk sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pendanaan, data /informasi, dan hal lainya yang menunjukkan dukungan pada salah satu kandidat. Demikian hal ini disampaikan Al Araf, Ketua Centra Initiative dan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis, pada acara "Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis, Jakarta Kamis (13/4/2023). Baca Selanjutnya... TNI, Polri, dan Intelijen Diminta Netral dan Tidak Berpihak kepada Kandidat di Pemilu 20...
YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua

JawaPos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowoubianto telah menyetujui rencana pembentukan markas Kodam untuk 38 Provinsi di Indonesia, termasuk di antaranya di Daerah Otonomi Baru (DOM) Papua. Kebijakan penguatan postur militer matra darat tersebut berimula dari usulan yang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan berdasarkan pemberintaan di media juga telah disetujui oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Merespons hal itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, dari segi penempatan, aparat TNI di Papua tidak hanya terdiri dari aparat organik, tetapi turut mencakup penempatan pasukan non-organik yang dilakukan hampir setiap bulan dengan jumlah mencapai ribuan. Baca Selanjutnya Link https://www.jawapos.com...
Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Pembentukan 38 Kodam Baru Dipertanyakan

Komponen militer seharusnya dikurangi, dan hanya diperkuat di wilayah tertentu saja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Pengamat Politik yang juga merupakan eksponen Gerakan mahasiswa 1998, Ray Rangkuti menilai jika melihat kembali ke masa Orde Baru sebelum tahun 1998, peran TNI terlihat sangat dominan dan hadir di hampir semua sektor. "Tidak hanya berfungsi sebagai alat negara untuk aspek pertahanan dan keamanan, TNI turut menjalankan berbagai fungsi politik dan masuk ke ranah sipil, bahkan mengambil alih berbagai fungsi yang menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Ray, dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023). Hal ini disampaikan Ray Rangkuti pada  Diskusi Publik Imparsial dengan tema  "Pembentukan Kodam untuk 38 Provinsi Tidak Urgen, Bertentangan dengan Amanat Reformasi TN...
Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI
News, Security Sector Reform

Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemunduran Reformasi TNI

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai, rencana pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi merupakan kemunduran bagi perkembangan reformasi TNI dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hussein memandang rencana tersebut tidak berdasar dan justru mengingatkan tentang komando teritorial (koter) pada masa Orde Baru. "Persetujuan (rencana penambahan kodam tiap provinsi) mengkhianati semangat reformasi 1998, khususnya penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI yang salah satu agendanya adalah restrukturisasi komando teritorial (koter)," kata Hussein dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Penambahan Kodam, Imparsial: Kemundura...
KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah. Mereka membakar gedung sekolah di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dan menembaki pesawat yang hendak mendarat di Bandara Oksibil, Senin (9/1/2023). Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, gedung sekolah yang dibakar SMK Negeri 1 Oksibil. "Benar, tadi sekitar pukul 10.00 WIT KKB melakukan pembakaran terhadap sekolah SMK Negeri 1 Oksibil," ujar Benny, Senin kemarin. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKB Kembali Berulah di Tengah Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Papua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/07342781/kkb-kembali-berulah-di-tengah-kunjungan-panglima-tni-dan-kapolri-ke-papua.
Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono

.  TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kelompok kriminal bersenjata alias KKB Papua terkini. Imparsial suarakan nada minor penanganan KKB Papua oleh TNI. Sebagai informasi Panglima TNI, Yudo Margono bakal mengunjungi Papua, Indonesia. Namun rencana kunker Panglima TNIYudo Margono tersebut dikritisi Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Imparsial Suarakan Nada Minor Penanganan KKB Papua, Kritisi Rencana Kunker Panglima TNI Yudo Margono, https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/05/imparsial-suarakan-nada-minor-penanganan-kkb-papua-kritisi-rencana-kunker-panglima-tni-yudo-margono.
Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi
News, Conflicts in Aceh and Papua, Security Sector Reform

Rencana Yudo Margono Kunjungi Wilayah Rawan KKB Papua Disorot, Imparsial: Harus Ada Evaluasi

SURYA.co.id - Rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkunjung ke wilayah rawan KKB Papua ramai jadi sorotan. Karena ini merupakan langkah pertama Laksamana Yudo Margono untuk mengatasi aksi teror KKB Papua yang tak kunjung padam. Masyarakat tengah menantikan kebijakan apa yang bakal diambil Yudo selaku Panglima TNI setelah melakukan kunjungan tersebut. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait hal itu. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saa...
Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara
News, Security Sector Reform

Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Bagus Santosa JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, tidak ada keputusan politik dari pemerintah terkait operasi teritorial oleh TNI di Papua. Gufron mengatakan, operasi teritorial termasuk operasi militer selain perang (OMSP) brerpatokan pada Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7. Dalam UU itu, OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara. "Sejauh yang Imparsial monitor tidak ada satu pun OMSP, termasuk operasi teritorial di Papua, itu ada keputusan politik negaranya," ujar Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Sebut Tak Ada Satu Pun OMSP Berdasarkan Keputusan Politik Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01...
Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis
News, Security Sector Reform

Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri angkat bicara terkait rencana Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan mengajak kepala staf dari unsur tiga matra ke Papua. Menurut Gufron, kunjungan itu harus dibarengi dengan evaluasi kebijakan dan operasi keamanan di Papua. "Kalau enggak ada evaluasi dan koreksi, ya itu hanya jadi kunjungan simbolis saja dan enggak akan berdampak fundamental terhadap kebijakan keamanan di Papua," kata Gufron saat dihubungi, Senin (2/1/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Akan Kunjungi Papua, Imparsial: Kalau Tak Ada Evaluasi, Hanya jadi Kunjungan Simbolis", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18295931/panglima-akan-kunjung...
Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Dorong Dilakukannya Reformasi Kepolisian

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendorong segera dilakukan reformasi lembaga kepolisian. Hal ini dikarenakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan institusi negara tersebut pada 2022. Dikatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo adalah salah satu contoh bukti nyata. Lalu disusul tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan orang menjadi korban meninggal dan luka-luka yang disebabkan penggunaan gas air mata di stadion sepakbola. Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/1012633/imparsial-dorong-dilakukannya-reformasi-kepolisian
Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected
News, Security Sector Reform

Impartial: A militaristic approach in Papua needs to be evaluated and corrected

Ia menyebut, selama ini ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional. Laksamana TNI Yudho Margono resmi dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Seusai dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam merespons konflik di Papua. Lembaga Imparsial menilai, perubahan pendekatan dalam menangani konflik Papua dari militeristik ke pendekatan humanis merupakan langkah yang penting dan harus dilakukan. Hal ini mengingat pendekatan militeristik yang dijalankan selama ini banyak berdampak pada terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan buruknya kondisi kemanusiaan di Papua. Baca Selanjutnya... Imparsial:...
Dewan Keamanan Nasional Dinilai Bisa Menjadi Kopkamtib Baru
News, Security Sector Reform

Dewan Keamanan Nasional Dinilai Bisa Menjadi Kopkamtib Baru

SINDONEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menilai Dewan Keamanan Nasional (DKN) jika dibentuk akan muncul menjadi lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang baru. Sebab, lembaga ini bisa menetapkan ancaman keamanan dan mengendalikan operasi keamanan. "Bahayanya jika dewan ini dibentuk adalah berpotensi munculnya excessive use of forces oleh aparat keamanan. Termasuk rakyat yang menolak proyek-proyek pemerintah yang merugikan rakyat bisa ditetapkan sebagai ancaman," kata Hari Kurniawan dalam Diskusi Publik di Kampus FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah, Senin (12/12/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/967291/14/dewan-keamanan-nasional-dinilai-bisa-menjadi-kopkamtib-baru-1670847175...
Pesan Legislator Terhadap Panglima TNI Baru Jelang Tahun Politik
News, Security Sector Reform

Pesan Legislator Terhadap Panglima TNI Baru Jelang Tahun Politik

TNI diharapkan mampu berdiri di posisi yang tepat saat dihelatnya pesta demokrasi (Pemilu 2024). Panglima TNI yang baru harus berkaca pada momentum-momentum politik pemilu-pemilu sebelumnya terkait bagaimana menjaga netralitas TNI. Hukumonline.com-"Betul-betul TNI itu (harus) menjadi milik rakyat, bukan milik partai tertentu, bukan milik golongan tertentu. Inilah yang akan memperkuat TNI itu sendiri. Saya yakin Pak Yudo akan mampu membawa posisi TNI yang betul-betul menjadi milik rakyat itu," ujar Arwani. Menurut Arwani, tahun 2023 adalah tahun politik sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan profesionalisme TNI. Lebih lanjut, Arwani juga memberikan perhatian khusus agar Panglima TNI melakukan terobosan komunikasi dalam konteks perkembanga...
Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reformasi Peradilan Militer
News, Security Sector Reform

Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reformasi Peradilan Militer

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono berkomitmen melaksanakan reformasi peradilan militer, dan menegakkan hukum terhadap anggotanya yang melakukan kejahatan atau menyimpang. Menurut dia komitmen itu harus disampaikan Yudo supaya tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dibiarkan berlalu tanpa diproses hukum atau impunitas. "Panglima TNI yang baru tidak boleh membiarkan kejahatan yang melibatkan anggotanya berlalu tanpa proses hukum yang tegas (impunitas)," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022). Baca Selanjutnya... Laksamana Yudo Margono Diharap Tak Lupakan Agenda Reform...
Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus segera mengakhiri masa baktinya karena akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Baca Selanjutnya... https://www.genpi.co/berita/208272/jokowi-diminta-bijak-gunakan-otoritas-penunjukan-panglima-tni
Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI
News, Security Sector Reform

Pergantian Panglima TNI Momentum Terakhir Presiden Buktikan Komitmen Reformasi TNI

Diharapkan pengganti Andika Perkasa adalah sosok yang bebas dari dugaan pelanggaran HAM, memiliki komitmen pada demokrasi dan supremasi sipil, bebas dari korupsi, jauh dari penyalahgunaan jabatan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memiliki catatan masuk terlalu jauh ke ranah sipil. Hukumonline.com-Panglima TNI, Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritannya akhir tahun 2022. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, melihat sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum mengajukan calon panglima TNI baru kepada DPR. Mengacu Pasal 53 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Gufron menilai Presiden Jokowi harus segera memproses pergantian Pangl...
Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik
News, Security Sector Reform

Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mencari pengganti Andika yang bebas dari kepentingan politik. “Pergantian Panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian Panglima TNI,” kata Gufron dalam keterangan pers diterima, Senin (14/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.liputan6.com/news/read/5124857/saran-ke-jokowi-imparsial-pergantian-panglima-tni-harus-bebas-dari-kepentingan-politik
Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik
News, Security Sector Reform

Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI yang Bebas dari Kepentingan Politik

KEADILAN – Imparsial meminta Presiden Joko Widodo memilih Panglima TNI yang bebas dari kepentingan politik. Hal tersebut mereka ungkapkan seiring berakhir masa dinas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 21 Desember 2022 mendatang. “Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasan dan kepentingan dan keuntungan politik,” ucap Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Imparsial: Presiden Harus Pilih Panglima TNI Yang Bebas Dari Kepentingan Politik
MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi
News, Security Sector Reform

MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi

kumparanNEWS-Mahkamah Agung kini mendapat penjagaan dari TNI. Namun langkah MA ini dinilai berlebihan serta tidak ada urgensinya. "Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata peneliti Imparsial, Gustika Yusuf Hatta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://kumparan.com/kumparannews/ma-kini-dijaga-tni-dinilai-berlebihan-dan-tak-ada-urgensi-1zE9cxpqDvb/2
Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara
News, Security Sector Reform

Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Imparsial meminta, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil sikap atas penempatan prajurit TNI di Gedung Mahkamah Agung (MA). Imparsial memandang, tindakan MA itu tidak tepat.  "Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rl67jl396/panglima-tni-diminta-tolak-penjagaan-gedung-ma-oleh-tentara
Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Elemen masyarakat sipil Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) meminta agar Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menolak penempatan prajuritnya untuk menjaga Mahkamah Agung (MA).Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai kebijakan MA melibatkan prajurit TNI menjaga markas lembaga yudikatif itu bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menilai pengamanan hakim MA tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam pasal 6 dan 7 UU tentang TNI. "Karena menarik jauh TNI ke dalam tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya. Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Gufron dalam keterangannya, Kamis (10/11). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221110155952-12-872134/...
Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!
News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!

Jakarta - Imparsial mengkritik pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) oleh tentara. Imparsial menilai keputusan militer menjaga gedung MA sebagai kebijakan yang bermasalah karena tak sesuai Undang-Undang (UU) TNI."Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022). Baca artikel detiknews, "Imparsial Kritik Militer Jaga Gedung MA: Langgar UU TNI!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6398670/imparsial-kritik-militer-jaga-gedung-ma-langgar-uu-tni.
Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial: Penempatan TNI Sebagai Satpam di MA Melanggar UU TNI

Karena pengamanan hakim MA tidak termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengamanan di lingkungan MA yang rencananya melibatkan TNI dikecam kalangan organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai kebijakan MA menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi tujuannya - sebagaimana dikatakan oleh Jubir MA - untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA. “Sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang ti...
Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi
News, Security Sector Reform

Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. “Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.c...
Tiga Catatan Koalisi Soal Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Minahasa
News, Security Sector Reform

Tiga Catatan Koalisi Soal Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Minahasa

Mengabaikan beberapa hal. Seperti musyawarah yang tulus, pencarian solusi, dan berbagai ketentuan lain terkait syarat-syarat perlindungan bagi warga negara. Koalisi mendesak Kapolri agar memerintahkan jajarannya menegakkan hukum dengan mengusut dugana pidana yang dilakukan anggota kepolisian setempat. Hukumonline.com-Penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan bantuan ratusan aparat kepolisian berujung penangkapan terhadap warga di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad mengatakan, informasi yang beredar menyebutkan warga setempat m...
6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN

Putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat konstitusi, demokrasi, dan HAM. MK mengakui definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum, tapi MK tidak membatalkan ketentuan itu. Selain itu, pandangan polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir Hukumonline.com -MK telah memutus perkara uji materi UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang teregister dalam Nomor 27/PUU-XIX/2021. Pada intinya putusan yang dibacakan Senin (31/10/2022) itu menyatakan seluruh dalil permohonan tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Sebagaimana diketahui pemohon perkara tersebut adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika...
Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten
News, Security Sector Reform

Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten

SINDONEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dimohonkan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. Dalam putusannya MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Imparsial) Hussein Ahmad menyatakan putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. ”Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” ujarnya, Senin (31/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.s...
Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN

REPUBLIKMERDEKA-Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara judicial review atau uji materi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. alam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin. Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima. Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi

KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penembakan tiga anak yang diduga begal. Mereka meminta Polri untuk mengevaluasi total penggunaan senjata api (senpi). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan Hussein Ahmad mengatakan, penggunaan senjata api wajib berpegangan pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional. “Penggunaan senjata api diletakkan sebagai alternatif terakhir dengan tujuan melindungi nyawa manusia,” ujar Hussein Ahmad dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022). Baca Selanjutnya... KEADILAN — Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi
Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api
News, Security Sector Reform

Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Presiden perlu membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara. Hukumonline-Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, terhadap 3 orang anak berinisial EI (15 tahun), AF (16), dan AA (15). Hussein menyebut penembakan itu dilakukan dengan alasan para korban dituduh sebagai pelaku begal. Akibat tembakan itu ketiga anak tersebut mengalami luka di bagian pin...
Tiga Kasus Besar Sambo hingga Kanjuruhan & Lip Service Reformasi Polri
News, Security Sector Reform

Tiga Kasus Besar Sambo hingga Kanjuruhan & Lip Service Reformasi Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan kasus menyeret sejumlah petinggi kepolisian memancing sorot negatif dari publik. Setidaknya ada tiga kasus besar baru-baru ini yang melibatkan tubuh Polri: kasus Ferdy Sambo, tragedi Stadion Kanjuruhan hingga dugaan jual sabu barang bukti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo kepada ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian publik secara luas. Sambo sudah dipecat dari kedinasan Polri. Kini, kasus memasuki babak baru: sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel kembali terlibat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter Arema FC. Banyaknya korban...
Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF
Human Rights, News, Security Sector Reform

Korban dan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan Bisa Menggugat Tanpa Tunggu Hasil TGIPF

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, korban luka atau ahli waris korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan bisa mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu. Bahkan menurut dia para korban atau ahli waris tidak perlu menunggu hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengajukan gugatan. "Masyarakat atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak perlu menunggu hasil investigasi TGIPF jika ingin melakukan gugatan atau laporan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... htt...
Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti
Human Rights, News, Security Sector Reform

Belum Ditahan, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, ada peluang bagi 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan untuk menghilangkan barang bukti jika polisi tidak segera menahan mereka. "Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/16050511/belum-ditahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dikhawatirkan-hilangkan-bukti
Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Kritik Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyayangkan sikap Polri yang sampai saat ini belum menahan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. "Sangat disayangkan sampai hari ini belum satupun di antara 6 tersangka yang ditahan," kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/05550091/imparsial-kritik-polisi-belum-tahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan
Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis
News, Security Sector Reform

Jelang Suksesi Panglima TNI, Imparsial Minta Jokowi Tidak Pragmatis

Jumat, 07 Okt 2022 07:00 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menyoroti pendekatan politis yang digunakan dalam proses pergantian Panglima TNI.Diketahui dalam dua bulan ke depan Jenderal Andika Perkasa bakal pensiun, sehingga posisinya sebagai Panglima TNI harus ada penggantinya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan proses pergantian Panglima TNI seharusnya menggunakan pendekatan legal-substantif alih-alih pendekatan pragmatis-politis. Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221006061313-20-856923/jelang-suksesi-panglima-tni-imparsial-minta-jokowi-tidak-pragmatis
Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola
Human Rights, News, Security Sector Reform

Diperlukan Proses Pengamanan Yang Berbeda Antara Demonstran dengan Suporter Bola

Menurut Al Araf, Peneliti Senior Imparsial,  mengungkapkan bahwa diperlukan perlakuan yang berbeda antara unjuk rasa dengan pertandingan sepak bola. Hal ini diungkapkannya, setelah menlihat penanganan yang dilakukan pada saat Tragedi Stadion Kanjuruhan kemarin. Stadion yang sempit dan penuh, tidak memerlukan gas air mata dalam proses penanganannya. Menurutnya, tindakan aparat dalam menangani kerusuhan tersebut sangat tidak sesuai. https://video.medcom.id/medcom-nasional/ob3XZ2Ak-diperlukan-proses-pengamanan-yang-berbeda-antara-demonstran-dengan-suporte
Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI
Human Rights, Security Sector Reform

Imparsial Tak Habis Pikir Kapolri Masih Bisa Tersenyum di HUT TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih bisa hadir dan senyum pada upacara peringatan hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI di Istana Merdeka, Jakarta.Sementara, kata Hussein, anak buah Kapolri saat ini terlibat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang tewas. "Saya tidak habis pikir kalau Kapolrinya masih bisa tersenyum. Saya lihat dia tersenyum di HUT TNI, padahal dia punya anak buah yang jelas jelas menyebabkan matinya orang banyak," kata Hussein di kanal Youtube YLBHI, Rabu (5/10). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221005130906-20-856647/imparsial-tak-habis-pikir-kapolri-masih-bisa-tersenyum-di-hut-tni
Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum
Human Rights, News, Security Sector Reform

Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum

Kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang masuk ke area lapangan. Dalam penanganan itu, oknum oknum polisi menembak gas air mata di tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, 131 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ada polisi. Pihak internal juga tengah memeriksa 18 orang polisi terkait kasus tersebut. Terkait manajemen pengamanan di lapangan, bahwa polisi yang diperiksa mulai dari level perwira tinggi, perwira menengah hingga anggota yang mengamankan Stadion Kanjuruhan. Hussein Ahmad selaku Peneliti Imparsial memberi masukan kalau Presiden harus mengambil alih. Dan menyetujui ada evaluasi yang mendalam dan dihukum bukan hanya orang yang di lapangan saja, tetapi Komandan yang memerintahkan juga. https://www.yo...
Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Kapolri dan Panglima TNI Didesak Periksa Anggotanya yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 12:27 WIB Penulis Ardito Ramadhan | Editor Novianti Setuningsih JAKARTA, KOMPAS.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memeriksa semua anggotanya yang bertugas saat kerusuhan terjadi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Koalisi berpandangan, anggota Polri dan TNI yang bertugas harus dimintai pertanggungjawaban karena kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 125 orang tewas itu bisa jadi disebabkan oleh pembiaran atau atas perintah atasan. "Koalisi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas di lapangan secara etik, disiplin dan pidana," ...
Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Pemerintah Harus Usut Tuntas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan

Minggu 02 Oktober 2022, 20:38 WIB Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum MediaIndonesia-KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah agar mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Diberitakan sebelumnya, terjadi kerusuhan usai pertandingan sepak bola Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam. "Kami juga mengecam sekaligus mengutuk keras kelalaian panitia dan operator Liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik dan benar, sehingga kapasitas stadion yang seharusnya hanya dapat diisi maksimal 38.000 orang membeludak hingga mencapai sekitar 42.000 orang," tegas peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam rilis yang diterima, Minggu (2/1...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan
Human Rights, News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka yang tergabung dalam Koalisi di antaranya IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Public virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative, dan ICW. "Presiden RI harus membuat Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menemukan sebab terjadinya Tragedi Kemanusian dengan melibatkan Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Koalisi dalam keterangan yang diterima pada Minggu (...
Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
News, Security Sector Reform

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Hukumonline.com-Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden. Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres. “Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... ...
Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak
News, Security Sector Reform

Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 20:12 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkap sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Menurut Bivitri, rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. “Rancangan perpres DKN perlu ditolak seperti dulu menolak pembahasan DKN ketika dibahas melalui RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional), karena rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional,” ujar Bivitri dalam acara diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/97...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum
News, Security Sector Reform

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum

Senin, 19 September 2022 18:03 WIB Penulis: Malvyandie Haryadi Editor: Hasanudin Aco TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas. Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-punya-payung-hukum
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi masyarakat sipil mengatakan tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional. “Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1634878/koalisi-masyarakat-sipil-anggap-...
K‎oalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Presiden dan DPR Evaluasi KSAD Jenderal TNI
News, Security Sector Reform

K‎oalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Presiden dan DPR Evaluasi KSAD Jenderal TNI

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR segera mengevaluasi‎ Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Pasalnya, Dudung mengarahkan anggotanya agar merespon pernyataan anggota DPR Komisi I Effendi Simbolon. Tindakan itu dinilai sangat tidak tepat serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.‎ Koalisi menilai, pandangan dari anggota DPR terhadap TNI dalam suatu rapat koordinasi antar kelembagaan negara merupakan hal yang bersifat konstitusional dan dijamin undang-undang Baca Selanjutnya... https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015512387/koalisi-masyarakat-sipil-untuk-reformasi-sektor-keamanan-desak-presiden-dan-dpr-evaluasi-ksad-jenderal-tni ...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Evaluasi KSAD Jenderal Dudung
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Evaluasi KSAD Jenderal Dudung

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menginstruksikan bawahannya memprotes politikus PDIP Effendi Simbolon Koalisi ini terdiri dari YLBHI, PBHI Nasional, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, ELSAM, LBH Masyarakat, SETARA Institute. Juga Public Virtue Institute, ICW, HRWG, ICJR, LBH Pers, WALHI, LBH Pos Malang, Centra Initiative.. Menurut mereka tindakan Dudung yang mengarahkan anggotanya agar merespons pernyataan anggota DPR Komisi I Effendi Simbolon tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. "Sejumlah masalah terkait TNI/Polri beberapa waktu terakhir menjadi potret persoalan serius dalam tata kelola sektor pertahanan dan keamanan,"...
Imparsial desak otoritas evaluasi peran militer di Papua
News, Security Sector Reform

Imparsial desak otoritas evaluasi peran militer di Papua

Lembaga Imparsial mendesak pemerintah dan DPR, sebagai pihak otoritas untuk mengevaluasi kebijakan pelibatan peran militer di Papua. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang Papua di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, yang diduga melibatkan enam anggota TNI. Pada kasus ini, enam anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI AD. Keenam tersangka terdiri dari atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu yang berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Baca Selanjutnya... https://www.alinea.id/nasional/imparsial-desak-otoritas-evaluasi-peran-militer-di-papua-b2fqp9Gtn
Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dianggap Mengkhianati Reformasi
News, Security Sector Reform

Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dianggap Mengkhianati Reformasi

JawaPos.com – Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai bahwa penerbitan Pepres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas dimana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum. Pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. Menurut Feri, DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif. Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru Sementara Peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian. “Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih p...
Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
News, Security Sector Reform

Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi

JAKARTA - Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai, penerbitan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas, di mana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum. Menurutnya Feri, pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif. Hal ini disampaikan Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022. Baca Selanjutnya.. https://nasional.sindonews.com/read/874857/14/pembentukan-dkn-dan-revisi-uu-tni-dinilai-dapat-mencederai-reformasi-1662174544
Amnesty International Soroti Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
News, Security Sector Reform

Amnesty International Soroti Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau DKN dan rencana revisi UU TNI. Usman mencurigai, pembentukan DKN dan revisi UU TNI bisa membenarkan pendekatan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan memaksa dan kekerasan atas nama keamanan. "Pemerintah Jokowi bisa jadi berkaca pada pengalaman di dua dekade terakhir di dunia, atas nama keaamanan nasional penanganan kelompok-kelompok radikal dilakukan dengan pendekatan koersif inilah yang sering memproduksi pelanggaran-pelanggaran HAM," ujar Usman Hamid saat diskusi Imparsial bertajuk "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI" di Jakarta, Jumat (2/9/2022). Baca Selanjutny...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berinisiasi membentuk Dewan Keamanan Nasional atau DKN. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) bahkan sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Seperti diketahui pada 8 Agustus 2022, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat dan rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/koalisi-masyarakat-sipil-soroti-rencana-pembentukan-dkn-lewat-ruu-kamnas
Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI
News, Security Sector Reform

Imparsial: Revisi UU TNI Usulan Luhut Ingin Legalkan Kembali Dwifungsi TNI

Dicabutnya dwifungsi TNI merupakan buah dari perjuangan kelompok pro demokrasi pada saat reformasi 1998. HUKUMONLINE.COM-Wacana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilontarkan Menteri Maritim dan INvestasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) silam menuai protes keras dari kalangan masyarakat sipil. Sebagaimana pemberitaan media, dalam kegiatan tersebut Luhut mengusulkan revisi UU TNI mengatur agar TNI aktif dapat menempati jabatan sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai usulan Luhut itu mengancam demokrasi karena akan melegalkan kembali praktik dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru. Dia menegaskan demokrasi yang hadir sampai saat ini merupakan buah dari perjuangan berbagai k...
Imparsial Nilai Wacana Pengembalian Dwifungsi ABRI Bahayakan Demokrasi
News, Security Sector Reform

Imparsial Nilai Wacana Pengembalian Dwifungsi ABRI Bahayakan Demokrasi

Puguh Hariyanto Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:00 WIB JAKARTA - Wacana menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dinilai akan berbahaya bagi demokrasi yang sudah berjalan. Usulan tersebut mengacu pada revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi. Mestinya perjuangan tersebut terus dijaga. “Bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru ,” kata Gufron dalam siaran persnya, Rabu (10/8/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/rea...
Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
News, Security Sector Reform

Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Rabu, 10 Agustus 2022, 11:50 WIB REPUBILKMERDEKA- Usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi UU TNI, tuai pro kontra. Pasalnya, tujuan revisi itu agar anggota TNI aktif bisa menjabat di struktur kementerian dan lembaga sipil. Salah satu kritik pada usulan itu, disampaikan Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, usulan Menko Luhut itu bisa menjadi ancaman pada eksistensi demokrasi. "Usulan Luhut Binsar Panjaitan jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI," ujar Gufron Mabruri kepada wartawan, Rabu (10/8).\ Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/08/10/543159/direktur...
Imparsial Tolak Usulan Luhut Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
News, Security Sector Reform

Imparsial Tolak Usulan Luhut Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

10 Agustus 2022, 11:17:24 WIB JawaPos.com – Direktur Imparsial Gufron Mabruri merespons pernyataan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menginginkan TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Usulan Luhut tersebut disampaikan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD Gufron mengatakan, keinginan Luhut agar revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil jika benar diakomodir jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru. “Penting untuk dicatat, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokr...
Security Sector Reform, Press Release

Usulan LBP Melegakan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Siaran Pers Imparsial No. 010/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022 Menyikapi Usulan Luhut Binsar Panjaitan terkait Perwira TNI Aktif dapat Menduduki Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan bahwa dalam revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru. Penting untuk dicatat, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari in...
Tujuan UU PSDN untuk Perkuat Pertahanan Dipertanyakan
News, Security Sector Reform

Tujuan UU PSDN untuk Perkuat Pertahanan Dipertanyakan

Selasa 02 Aug 2022 02:56 WIB Red: Joko Sadewo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur PUSAKO Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sebenarnya bukanlah persoalan memperkuat pertahanan, tetapi lebih pada penguasaan sumber daya alam. "Ini ada niatan atau kepentingan-kepentingan tertentu yang terselip,” kata Feri, dalam  diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan” di Padang, Senin (1/8/202), seperti pers rilis yang diterima Republika.co.id. Kegiatan ini merupakan erjasama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI. Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rfy41r318/tujuan-uu-psdn-untuk-perkuat-pertahanan-dipertanyakan
Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN
News, Security Sector Reform

Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN

HUKUMONLINE.COM-Kalangan masyarakat sipil terus menyoroti ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pembahasan UU PSDN sejak awal minim partisipasi publik. Bukan berarti publik menentang produk legislasi yang dibuat Presiden dan DPR, tapi harus dibahas mana yang baik bagi publik. “UU itu diterapkan kepada masyarakat. Bagaimana jadinya ketentuan hukum yang akan dikenakan kepada masyarakat, tapi publik tidak diajak membahasnya?” kata Feri dalam diskusi bertema “Telaah Kritis Terhadap UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, Senin (1/8/2022). Baca Selanjutnya... https://ww...
Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Momentum Mendorong Reformasi Polri

Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan kultural. HUKUMONLINE.COM-parat kepolisian masih menelusuri kasus kematian yang menimpa Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Tim Gabungan Mabes Polri yang bertugas menangani perkara ini telah melakukan sejumlah upaya mulai dari autopsi ulang, memeriksa saksi, video, dan rekaman CCTV. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai penuntasan kasus ini penting tak hanya mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi pertaruhan institusi Polri di mata publik. Kasus ini layak menjadi sorotan publik dan perlu disikapi serius oleh pemerintah dan Polri. “Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan segera dan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” kata Gufron ketika dikonfirmasi, Se...
LSM Kritik Proses Pembentukan dan Substansi UU PSDN
News, Security Sector Reform

LSM Kritik Proses Pembentukan dan Substansi UU PSDN

Senin, 1 Agustus 2022 | 23:33 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Padang, Beritasatu.com - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) mengkritik proses pembentukan dan substansi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. UU PSDN dinilai cacat prosedur dan substansi. Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM dan Keamanan” di Santika Primier Hotel, Padang, Sumatera Barat, Senin (1/8/2022). Diskusi ini merupakan hasil kerja sama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas-Padang, Imparsial, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/958975/lsm-kritik-proses-pemb...
UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria
Aktivitas, News, Security Sector Reform

UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria

Kegiatan Diskusi dan Launching Buku Tentang UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan terselenggara atas kerja sama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI di Santika Premier Hotel Padang, 01/08/ 2022. Kegiatan diskusi dan Launching buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di Padang, dengan narasumber; Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND), Indira Suryani (Direktur LBH Padang), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Husein Ahmad (Peneliti Imparsial), Dr. Al Araf, S.H., M.D.M (Dosen FH Univ. Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative), Narasumber pertama Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND) mengatakan DPR dan pemerintah seringkali menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU yang ...
Imparsial dan LBH Anggap Revisi UU TNI Berbahaya Bagi Demokrasi
News, Security Sector Reform

Imparsial dan LBH Anggap Revisi UU TNI Berbahaya Bagi Demokrasi

JawaPos.com – Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang TNI menuai kritik dari berbagai pihak. Kritik terhadap usulan Luhut ini mengemuka dalam diskusi yang dilakukan Imparsial dan LBH Surabaya yang mengusung tema Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Malang Selasa (30/8).
Imparsial: Kasus Brigadir J Jadi Momen Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Jadi Momen Reformasi Polri

Senin, 1 Agustus 2022 - 08:23 WIB Oleh : Siti Ruqoyah VIVA Nasional – Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan penyelesaian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjadi penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban dam keluarga korban tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik. “Kami memandang bahwa kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Gufron dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Agustus 2022. Baca Selanjutnya... https://w...
Direktur Imparsial: Penyelidikan Kasus Brigadir J Pertaruhan Citra Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Direktur Imparsial: Penyelidikan Kasus Brigadir J Pertaruhan Citra Polri

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Senin, 01 Agustus 2022, 00:27 WIB REPUBLIKMERDEKA-Sudah menjadi keharusan bagi institusi Polri menyelesaikan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, penyelesaian kasus itu untuk menghadirkan rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. "Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Gufron kepada wartawan, Minggu (31/7). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/08/01/542094/direktur-imparsial-penyelidikan-kasus-brigadir-j-pertaruhan-citra-polri
Imparsial: Kasus Brigadir J Diharapkan jadi Titik Balik Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial: Kasus Brigadir J Diharapkan jadi Titik Balik Reformasi Polri

Ahad 31 Jul 2022 21:14 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan kasus Brigadir Joshua, diharapkan menjadi titik balik dijalankannya lagi agenda reformasi Polri. Kasus ini menjadi perhatian publik, sehingga nama baik Polri menjadi taruhannya. "Kami memandang bahwa kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya,” kata Gufron dalam siaran persnya, Ahad (31/7/2022). Menurutnya, sangat penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara transparan dan akuntabel. Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tim khusus y...
Imparsial Minta Polisi Harus Kembali Kepada Agenda Reformasi Polri
Human Rights, News, Security Sector Reform

Imparsial Minta Polisi Harus Kembali Kepada Agenda Reformasi Polri

31 Juli 2022, 20:51:14 WIB JawaPos.com – Penyidikan terhadap kematian Brigadir Joshua di rumah Dinas Kadiv Propam beberapa waktu lalu masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi. “Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (31/7). Gufron memandang, kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri ...
Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan
News, Security Sector Reform

Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Kamis, 14 Juli 2022, 22:38 WIB  REPUBLIKAMERDEKA-Penolakan sejumlah kalangan pada eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, menjadi hal wajar karena pada prosesnya minim partisipasi publik. Begitu dikatakan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, pada diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi," Kamis (14/7). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/07/14/540254/selain-waktu-pembahasan-yang-singkat-pembentukan-komcad-pada-uu-psdn-rawan-disalahgunakan
Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Aktivitas, News, Security Sector Reform

Critical Review of Law no. 23 of 2019 concerning National Resource Rules (PSDN) in the Perspective of Politics, Human Rights Law, and Security: Ahead of the Constitutional Court's Decision

diskusi dan Launching Buku "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" diskusi dan Launching Buku ini berkerjasama dengan LBH Palembang dan IMPARSIAL pada Kamis 14/07/2022 kegiatan diskusi dan Launching buku di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di palembang. setiap narasumber dengan rinci menyampaikannya dan menambah semangat Peserta untuk bertanya. dan berdiskusi lebih lanjut. dengan narusmber pertama Juardan Gultom, S.H (Direktur LBH Palembang) Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara ...
en_GBEnglish (UK)