Tag: Komponen Cadangan

Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. “Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.c...
MK Tolak Gugatan Komcad, Minta DPR Segera Revisi UU Pengadilan Militer
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

MK Tolak Gugatan Komcad, Minta DPR Segera Revisi UU Pengadilan Militer

DetikNews Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Alhasil, kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional. "Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran di chanel YouTube MK, Senin (31/10/2022). Baca Selanjutnya... https://news.detik.com/berita/d-6379165/mk-tolak-gugatan-komcad-minta-dpr-segera-revisi-uu-pengadilan-militer
UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria

Kegiatan Diskusi dan Launching Buku Tentang UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan terselenggara atas kerja sama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI di Santika Premier Hotel Padang, 01/08/ 2022. Kegiatan diskusi dan Launching buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di Padang, dengan narasumber; Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND), Indira Suryani (Direktur LBH Padang), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Husein Ahmad (Peneliti Imparsial), Dr. Al Araf, S.H., M.D.M (Dosen FH Univ. Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative), Narasumber pertama Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND) mengatakan DPR dan pemerintah seringkali menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU yang ...
Menggugat Komponen Cadangan
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Menggugat Komponen Cadangan

Diskusi dan Launching Buku Menggugat Komponen Cadangan yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor keamanan, pada 30/06/2022. Diskusi launching buku dengan Tema Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan dengan Narasumber Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), Ray Rangkuti (Lingkar Madani dan Aktivis Reformasi 1998),Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Al Araf (Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives). Kegiatan diskusi ini di ikuti para mahasiswa, media, kelompok masyarakat sipil dan LSM. Diskusi dan launching buku ini banyak membahas tentang Komponen cadangan. Nar...
“Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN”
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

“Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN”

Imparsial bekerja sama dengan LBH Semarang Menyelenggarakan Focus Group Disscusion dan Media Briefing dengan tema "Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN" pada Kamis, 19 Mei 2022 di Semarang. Dengan Narasumber; Eti Oktaviani (Direktur LBH Semarang), Donny Danardono (Dosen FHK Unika Sugyopranoto), Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur Imparsial), Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dengan Perserta Focus Group dan Media Brifing dari Mahasiswa Unika. Eti Oktaviani Direktur LBH Semarang mengatakan UU PSDN ini cukup mengerikan sebenarnya karena mengatur tentang komponen cadangan yang berpotensi membuat konflik horizontal seperti jaman Soeharto. Jika kita kupas secara detail, seperti definisi ancaman da...
Imparsial Kritisi Komponen Cadangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritisi Komponen Cadangan

Sabtu, 23 April 2022 - 19:14 WIB Oleh : Siti Ruqoyah VIVA – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya nasipnal atau PSDN dinilai sudah bermasalah dari awal. Dia menyebut alasannya karena dilakukan  secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. "Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,"katanya dalam sebuah diskusi, Sabtu 23 April 2022. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1469609-imparsial-kritisi-komponen-cadangan?fbclid=I...
UU PSDN Dinilai Bermasalah dari Awal
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU PSDN Dinilai Bermasalah dari Awal

Sabtu 23 Apr 2022 04:32 WIB Red: Joko Sadewo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, sudah bermasalah dari awal. Menurutnya, prosesnya dilakukan  secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. “Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rarfuh318/uu-psdn-dinilai-bermasalah-dari-awal ...
Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama

Puguh Hariyanto Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB SINDONEWS JAKARTA - Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali menuai banyak catatan. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. ”Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/751513/15/diskusi-fgd-...
Imparsial: Definisi Ancaman pada UU PSDN untuk Pembentukan Komcad Tidak Jelas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Definisi Ancaman pada UU PSDN untuk Pembentukan Komcad Tidak Jelas

LAPORAN: FAISAL ARISTAMA Jumat, 22 April 2022, 22:17 WIB RepublikaMerdeka-Masih ada banyak catatan yang harus diselesaikan dibalik keberadaan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dibuat untuk pengutan sistem pertahanan negara. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan proses pembahasan PSDN  dinilai dari awal sudah bermasalah. Salah satunya, kata dia, pembahasannya dilakukan secara tidak transparan dan dibahas dalam waktu singkat di DPR. Akibatnya, kata Ardi Manto, di kemudian hari secara substansi UU PSDN memiliki berbagai persoalan yang dikrtitik publik. "Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan ...
Pengerahan Komponen Cadangan Harus Melalui Rangkaian Demokratik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pengerahan Komponen Cadangan Harus Melalui Rangkaian Demokratik

Selasa 18 Januari 2022, 13:50 WIB Indriyani Astuti PENGERAHAN komponen cadangan untuk menghadapi ancaman baik militer maupun hibdrida tidak dilakukan secara langsung. Tetapi harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden mengumumkan mobilisasi komponen cadangan secara resmi. Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/1/2022). Baca Selanjutnya... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/465132/pengerahan-komponen-cadangan-harus-melalui-rangkaian-demokratik
Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB

Oleh: Andrian Pratama Taher - 30 Desember 2021 tirto.id - Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS didorong untuk menjadi bagian dari komponen cadangan. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. “SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo per 27 Desember 2021. Para ASN diminta ikut komponen cadangan dengan dasar hukum UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Regulasi ini menyatakan Komponen ...
Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM

Selasa 23 November 2021, 14:25 WIB Indriyani Astuti | Politik dan Hukum NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad. Baca Selanjutnya.... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hu...
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil

Rabu, 27 Oktober 2021 12:03 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar terlahirnya Komando Cadangan atau Komcad. Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada Senin (25/10) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak pemohon. Dalam pemaparannya, peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza selaku ahli menilai jika kehadiran Komcad berpotensi membuat hak maupun status warga sipil menjadi rancu. Menurut dia, kehadiran UU PSDN berpotensi melanggar ketentuan hasil konferensi Jenewa 1949 (KJ 49) yang didalamnya menga...
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara

CNN Indonesia | Rabu, 27/10/2021 03:40 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majeli...
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021). Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945. Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945komponen cadangan dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. Sedangkan ia melihat ...
Menggugat Komponen Cadangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Menggugat Komponen Cadangan

Selasa, 27 Juli 2021 20:55 WIB TEMPO.COM-Pada 22 Juli 2021, tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara nomer 23 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi yang diatur dalam undang-undang itu adalah mengenai pembentukan komponen cadangan pertahanan negara. Proses pembentukan undang-undang tersebut memang sejak awal telah mendapatkan kritik keras dari masyarakat sipil karena dibuat dalam waktu yang singkat yakni dibahas di akhir masa periode DPR 2014-2019. Pengesahan yang terburu-buru dan minim partisipasi publik itu sepertinya merupakan strategi Kementerian Pertahanan dalam mengegolkan undang-undang itu. Hampir sepuluh tahun lebih undang-undang ya...
Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyatakan banyak masalah yang justru muncul terkait pembentukan Komcad yang didasarkan pada UU PSDN Erric Permana   | 22.07.2021 JAKARTA, AA-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis. Husein Ahmad dari Imparsial, salah satu lembaga yang tergabung dalam tim tersebut mengatakan sejumlah pasal yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan Komponen Cadangan yang saat ini mulai dijalankan oleh Kementerian Pertahanan. “Pada hari ini kami mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSD...
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021). Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers. Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra.  Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh...
UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK

CNN Indonesia | Senin, 31/05/2021 19:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Senin (31/5). Pasal yang diajukan untuk diuji materi mengenai komponen cadangan (Komcad). Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. "Pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad sebagai salah satu tim advokasi tersebut dalam keterangan resminya. Husein m...
Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK

Senin, 31 Mei 2021 17:35Reporter : Merdeka Merdeka.com - Empat badan hukum dan tiga individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pro kontra rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad. Pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, dan tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, juga Leon Alvinda Putra. Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan m...
Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus

Andi Saputra - detikNewsSenin, 31 Mei 2021 14:09 WIB detikNews Jakarta - Sejumlah LSM menggugat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta komponen cadangan (komcad) dalam UU itu dihapuskan karena dinilai membahayakan dan inkonstitusional. Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. "Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 ten...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pembentukan Komponen Cadangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pembentukan Komponen Cadangan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews Kamis, 11 Feb 2021 13:58 WIB Jakarta - detikNews Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penerbitan PP No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang Komponen Cadangan. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil tak ada urgensi untuk menerbitkan PP tersebut. "Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya, yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021). Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik Pasal 69 PP Kompo...
NGO, Mahasiswa, dan Buruh Kritisi PP Komponen Cadangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

NGO, Mahasiswa, dan Buruh Kritisi PP Komponen Cadangan

Kamis, 11 Februari 2021 15:41 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Non Government Organization (NGO), mahasiswa, dan buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 lalu.  Mereka menilai PP yang menjadi dasar Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan.  Justru, menurut mereka, Pemerintah dan DPR lebih baik fokus untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan.  Hal tersebut disampaikan Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS yang merupakan bag...
Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan

Kompas.com - 03/02/2021, 18:03 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko meminta pemerintah fokus memodernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI ketimbang membentuk komponen cadangan (komcad). "Yang perlu adalah kualitasnya, profesionalisme ditingkatkan, dan modernisasi alutsistanya," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Selain memodernisasi alutsista, pihaknya juga menyarankan pemerintah supaya bisa membenahi kekurangan yang tengah dihadapi TNI. Misalnya, permasalahan profesionalitas dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) prajurit TNI. Menurutnya, hingga kini masih diperlukan perbai...
Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan

Kompas.com - 03/02/2021, 17:41 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko ragu pembentukan komponen cadangan (komcad) efektif untuk menghadapi peperangan. "Saya juga enggak yakin komponen cadangan bisa efektif," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Diandra menyebut, penyebab tidak efektifnya komcad karena pemerintah sendiri belum memproyeksikan jenis peperangan yang terjadi di masa depan. Ia meragukan jika peperangan di masa depan hanya berkutat pada perang konvensional. "Apa iya di masa depan akan muncul peperangan konvensional yang membutuhkan komponen cadangan. Saya enggak kebayang bagaimana se...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komponen Cadangan Pertimbangkan Pembangunan TNI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komponen Cadangan Pertimbangkan Pembangunan TNI

Kompas.com - 25/01/2021, 20:27 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah supaya pembentukan komponen cadangan (Komcad) dapat mempertimbangkan pembangunan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara. "Pembentukan komponen ini hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan, terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). Adapun pertimbangan tersebut mengacu pada masih lambannya modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI. Kemudian, minimnya kesejahteraan pra...
id_IDBahasa Indonesia