Selasa 23 November 2021, 14:25 WIB
Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad.
Baca Selanjutnya….