Puguh Hariyanto
Sabtu, 23 April 2022 – 00:11 WIB
SINDONEWS JAKARTA – Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali menuai banyak catatan. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. ”Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022).
Baca Selanjutnya…