DetikNews Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review Komponen Cadangan (Komcad) di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Alhasil, kedudukan Komcad dikuatkan MK karena konstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran di chanel YouTube MK, Senin (31/10/2022).
Baca Selanjutnya…