Sabtu, 23 April 2022 – 19:14 WIB Oleh : Siti Ruqoyah
VIVA – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya nasipnal atau PSDN dinilai sudah bermasalah dari awal. Dia menyebut alasannya karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan.
“Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,”katanya dalam sebuah diskusi, Sabtu 23 April 2022.
Baca Selanjutnya…