Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.

“Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.beritasatu.com/news/995381/putusan-mk-soal-uu-psdn-dinilai-tidak-konsisten-dengan-konstitusi

id_IDBahasa Indonesia