LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
- Jumat, 22 April 2022, 22:17 WIB
RepublikaMerdeka-Masih ada banyak catatan yang harus diselesaikan dibalik keberadaan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dibuat untuk pengutan sistem pertahanan negara.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Salah satunya, kata dia, pembahasannya dilakukan secara tidak transparan dan dibahas dalam waktu singkat di DPR.
Akibatnya, kata Ardi Manto, di kemudian hari secara substansi UU PSDN memiliki berbagai persoalan yang dikrtitik publik.
“Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” ujar Ardi dalam FGD dan Media Briefing Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) bekerjasama dengan Imparsial dan Centra Initiative untuk membedah UU PSDN, Jumat (22/4).
Baca Selanjutnya…