Selasa 18 Januari 2022, 13:50 WIB
Indriyani Astuti
PENGERAHAN komponen cadangan untuk menghadapi ancaman baik militer maupun hibdrida tidak dilakukan secara langsung. Tetapi harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden mengumumkan mobilisasi komponen cadangan secara resmi.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Selanjutnya…