Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB

Oleh: Andrian Pratama Taher – 30 Desember 2021

tirto.id – Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS didorong untuk menjadi bagian dari komponen cadangan. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. “SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo per 27 Desember 2021.

Para ASN diminta ikut komponen cadangan dengan dasar hukum UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Regulasi ini menyatakan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Selain mengacu pada UU PSDN, SE tersebut juga mengacu pada UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

UU Pertahanan Negara mengamanatkan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Tjahjo menilai, keikutsertaan para ASN sebagai bagian pelaksanaan nilai dasar ASN. “Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN berakhlak, khususnya nilai loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Baca Selanjutnya…..

https://tirto.id/kontroversi-pns-jadi-komponen-cadangan-dalam-surat-edaran-menpanrb-gmSf

id_IDBahasa Indonesia