Meski mendapat kritik yang keras dari publik, Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP yang baru melalui UU No. 1 tahun 2023. Salah satu isu yang mendapat kritik publik tersebut adalah tentang pengaturan pidana mati. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Namun Pasal 101 justru menyiratkan bahwa ketentuan penundaan eksekusi mati selama 10 tahun masa percobaan tidak bersifat otomatis.
📅 Rabu, 12 APRIL 2023
🕖 15.00 – 18.00 WIB
📍Cafe Sadjoe and Resto, Tebet
NARASUMBER: 1. Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI)
2. Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM RI)
3. Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia)
4. Al Araf (Peneliti Senior Imparsial/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
LINK : (1) Diskusi Publik – KUHP Baru dan Problem Hukuman Mati di Indonesia – YouTube