Imparsial

Tag: pelanggaran HAM

Launcing buku “Penculikan Bukan untuk Diputihkan” dan Diskusi Publik “Matinya Demokrasi dan HAM”
Aktivitas

Launcing buku “Penculikan Bukan untuk Diputihkan” dan Diskusi Publik “Matinya Demokrasi dan HAM”

Undangan Peluncuran Buku dan Diskusi Publik Yth. Jaringan/ Aktivis/ Mahasiswa/ Media Kasus penghilangan paksa dan berbagai pelanggaran HAM tidak kunjung mendapatkan titik terang. Alih-alih nendapatkan keadilan hukum, keluarga korban justrus dihadapkan dengan kenyataan bahwa para pelaku beredar di lingkaran kekuasaan dan bahkan menjadi kontestan dalam pemilihan umun. Untuk mendiskusikan itu, Imparsial, LBH Bandung dan Univeritas Katolik Parahyangan mengundang rekan-rekan untuk hadir dalam: Launching Buku “Penculikan Bukan untuk Diputihkan” dan Diskusi Publik “Matinya Demokrasi dan HAM” Narasumber: Suciwati (Istri Alm. Munir/ Korban) ⁠Al Araf (Imparsial) ⁠Petrus Hariyanto (Korban Penculikan 27 Juli) ⁠Adrianus Harsawaskita (Dosen Fisip Unpar) ⁠Mauliada Zahra (LB...
Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Komandan yang Memerintahkan Harus Dievaluasi Mendalam dan Dihukum

Kerusuhan tersebut diduga karena ribuan orang masuk ke area lapangan. Dalam penanganan itu, oknum oknum polisi menembak gas air mata di tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, 131 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ada polisi. Pihak internal juga tengah memeriksa 18 orang polisi terkait kasus tersebut. Terkait manajemen pengamanan di lapangan, bahwa polisi yang diperiksa mulai dari level perwira tinggi, perwira menengah hingga anggota yang mengamankan Stadion Kanjuruhan. Hussein Ahmad selaku Peneliti Imparsial memberi masukan kalau Presiden harus mengambil alih. Dan menyetujui ada evaluasi yang mendalam dan dihukum bukan hanya orang yang di lapangan saja, tetapi Komandan yang memerintahkan juga. https://www.youtube...
Rilis Pers

Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melanggengkan Impunitas

Siaran Pers Imparsial No: 015/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022 “Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melanggengkan Impunitas” Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Keppres PPHAM). Berdasarkan Keppres tersebut, tugas tim ini antara lain: melakukan pengungkapan dan menyelesaikan secara non-yudisial, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran HAM ke depan. Melalui Keppres tersebut, Presiden juga menunjuk sejumlah nama untuk masuk ke dalam Tim Pelaksana, yang salah satunya bahkan memiliki catatan terkait kasus pelangg...
Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Momentum Pemerintah Reformasi Peradilan Militer
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Momentum Pemerintah Reformasi Peradilan Militer

Proses penegakan hukum terhadap 6 anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi harus dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Proses penegakan hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. HUKUMONLINE.COM-Pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika, Papua mendapat perhatian berbagai pihak mulai dari masyarakat sipil, parlemen, dan Presiden Joko Widodo. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat pembunuhan itu melibatkan 6 anggota TNI yang terdiri dari satu berpangkat mayor, kapten, dan praka serta tiga lainnya berpangkat pratu. 6 anggota Brigif 20/IJK/3 Kostrad itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI AD. Gufron menegaskan proses hukum terhadap 6 anggota TNI terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi harus d...
Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual
HAM, Kabar

Kasus Munir yang Segera Kedaluwarsa Diharap Tak Jadi Tameng Impunitas Aktor Intelektual

Penulis Aryo Putranto Saptohutomo | Editor Aryo Putranto Saptohutomo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang akan kedaluwarsa pada 7 September 2022 menjadi dalih supaya pemerintah tidak memburu dan mengadili dalang di balik kejahatan itu. "Komitmen dan langkah nyata juga harus ditunjukan oleh presiden Jokowi, jangan sampai dalih kedaluwarsa digunakan untuk impunitas terhadap pelaku dan aktor intelektual pembunuhan Munir," kata Gufron dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/9/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/06300071/kasus-munir-yang-segera-kedaluwarsa-diharap-tak-jadi-tameng-impunitas-aktor
Rilis Pers

Presiden Joko Widodo Melanggengkan Impunitas

Siaran Pers ImparsialNo: 012/Siaran-Pers/IMP/VII/2022Menyikapi Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAMBerat Masa Lalu “Presiden Joko Widodo Melanggengkan Impunitas” Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan TimPenyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Hal ini disampaikan Presidendalam Pidato Kenegaraan di DPR RI pada 16 Agustus 2022. Presiden juga mengklaim bahwapersoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian seriusPemerintah Imparsial memandang bahwa upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalumelalui pendekatan non-yudisial yang didorong oleh Presiden Jokowi menunjukanketidakseriusan dan rendahnya political will pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasuste...
Jokowi Didesak Cabut Kepres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
HAM, Kabar

Jokowi Didesak Cabut Kepres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Keputusan Presiden atau Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. "Kami mendesak Presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," demikian keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 17 Agustus 2022. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1623792/jokowi-didesak-cabut-kepres-tim-penyelesaian-non-yudisial-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu
Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir
HAM, Kabar

Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri berharap pemerintah segera menyelidiki dan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam perkara pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. "Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus tersebut, terutama untuk menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus Munir," kata Gufron dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/12141221/imparsial-minta-pemerintahan-jokowi-segera-ungkap-pelanggaran-ham-kasus.Penulis : Aryo Putranto SaptohutomoEditor : ...
Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Guna menjerat aktor intelektual pembunuhan aktivis HAM Munr Said Thalib. HUKUMONLINE.COM-Kalangan masyarakat sipil terus menuntut penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Proses hukum selama ini dianggap belum mampu menjerat aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum) melayangkan surat terbuka kepada Komnas HAM RI pada Jumat (12/8/2022). Surat itu mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat seabgaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Belasan tahun telah berlalu, penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir,” begitu kutipan sebagian surat terbuka ...
Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 
HAM, Kabar

Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 

Jumat, 12 Agustus 2022 15:39 WIB Penulis: Gita Irawan Editor: Johnson Simanjuntak TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengaku kecewa dan marah kepada Komnas HAM karena kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tak kunjung ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dalam orasinya pada aksi simbolik di kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022), Hussein mengatakan aksi simbolik yang dilakukan KASUM hari ini merupakan kemarahan dan kekecewaan mereka. Mereka, kata Hussein, sebelumnya telah diminta untuk membuat legal opinion hingga mendatangkan ahli terkait kasus pembunuhan Munir. Namun demikian, kata d...
APA KABAR KASUS MUNIR?
Aktivitas, HAM

APA KABAR KASUS MUNIR?

Hari ini Komnas HAM tengah melaksanakan Sidang Paripurna antar Komisioner. #MasihIngat ucapan Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM pada 19 Mei 2022 yang menyatakan dengan yakin bahwa pengumuman hasil kajian atas Kasus Munir akan diungkapkan dalam waktu 2 bulan. Kini sudah menginjak Bulan Agustus, namun masih belum terdengar kabar baik dari Komnas HAM. Ada apa sebenarnya? Sampai kapan harus menunggu? Padahal di lain sisi para akademisi juga sudah turut buka suara. Bagaimana tanggapan mereka atas Kasus Munir? Melalui Sidang Paripurna, Komnas HAM harus menetapkan Kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat! #MasihIngat
Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas
HAM, Kabar

Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:32 WIB VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1462517-al-nbsp-araf-bicara-revisi-undang-undang-yang-bisa-bubarkan-ormas
“Menyoal Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar Menduduki Jabatan Strategis di TNI dan Kementrian Pertahanan”
Reformasi Sektor Keamanan, Rilis Pers

“Menyoal Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar Menduduki Jabatan Strategis di TNI dan Kementrian Pertahanan”

Siaran Pers ImparsialNo.001/Siaran-Pers/IMP/I/2022 Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, kembali melakukan mutasi di tubuh TNI AD. Kali ini Panglima mengangkat Mayor Jenderal Untung Budiharto, eks anggota Tim Mawar, menjadi Pangdam Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Pengangkatan eks Anggota Tim Mawar yang pernah terlibat dalam melakukan penghilangan paksa (penculikan) terhadap aktivis pro-demokrasi ini tentunya telah mengusik rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban penculikan yang bahkan hingga kini (23 tahun) ada yang belum kembali dan tidak diketahui nasibnya. Kasus penghilangan paksa (penculikan) yang terjadi pada sekitar tahun 1997-1998 menjadi salah satu catatan hitam isu HAM yang melibatkan militer. Mayjen Untung merupakan mantan anggota Tim Mawar ya...
Dear Pak Jokowi, Pelanggar HAM kok Jadi Menteri
HAM, Kabar

Dear Pak Jokowi, Pelanggar HAM kok Jadi Menteri

Selasa, 14 Desember 2021, 02:00 WIB WE Online, Jakarta -Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintahan Jokowi mengabaikan dimensi hak kebebasan sipil dan politik. Menurutnya, menilai penerapan politik kebijakan yang selektif terhadap HAM menjadi faktor yang menghambat upaya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh kondisi HAM di Indonesia. “Tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Senin (13/12). Baca Selanjutnya... https://wartaekonomi.co.id/read380284/dear-pak-jokowi-pelanggar-ham-kok-jadi-menteri
Komisi I DPR: Dana Otsus Papua Tak Mengalir ke Rakyat, Macet di Atas
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Komisi I DPR: Dana Otsus Papua Tak Mengalir ke Rakyat, Macet di Atas

CNN IndonesiaJumat, 03 Dec 2021 03:39 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menduga ada indikasi korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua. Ia menilai dana itu tidak dirasakan masyarakat karena berhenti di level atas.Hal itu disampaikan Hasanuddin dalam diskusi daring Keamanan Manusia Papua di Youtube Imparsial Indonesia, Kamis (2/12). "Banyak dugaan terjadi tindak pidana korupsi di otsus. Artinya uang otsus tidak mengalir ke bawah atau ke rakyat, tetapi macet di level atas sampai menengah," katanya. Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua dan Papua Barat masuk 10 besar dengan anggaran tertinggi di Indonesia. Dari jumlah yang dianggarkan itu, 50 persen lebih digunakan sebagai dana otsus. "Otsus dala...
Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM

Selasa 23 November 2021, 14:25 WIB Indriyani Astuti | Politik dan Hukum NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad. Baca Selanjutnya.... https://mediaindonesia.com/politik-dan-huk...
Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Terkait Surat Presiden RI Terkait Pergantian Panglima TNI, Inilah Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Penulis EJ Admin -04/11/2021 JAYAPURA (LINTAS PAPUA) –  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini mem...
Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan
HAM, Kabar

Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan

Kondisi mahasiswa yang dibanting polisi di Tangerang berangsur membaik. OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH 16 Oct 2021, 03:45 WIB OLEH EVA RIANTI, HAURA HAFIZHAH REPUBLIKA-MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu tengah dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya.  Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dari Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra.  "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidu...
Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur
HAM, Kabar

Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur

Jumat 15 Oct 2021 21:12 WIB Red: Andri Saubani REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah REPUBLIKA-Sehari setelah dirinya mengaku baik-baik saja saat hadir dalam konferensi pers bersama polisi di Mapolresta Tangerang, MFA (21) mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP, dirawat di RS Ciputra, Panongan, Tangerang, Banten. Mahasiswa asal UIN Banten tersebut dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pegal pada sejumlah bagian tubuhnya. Hal itu disampaikan oleh Tedi Agus yang merupakan teman MFA yang turut menjaga MFA di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Tedi, MFA sempat mengalami kondisi yang cenderung menurun pada Kamis (14/10) petang, sehingga harus rawat inap di RS Ciputra. "Kalau kondisi tadi pagi karena bangun tidur terus masih kerasa sa...
Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown
HAM, Kabar

Mahasiswa Tangerang Kaji Proses Hukum atas Polisi Smackdown

CNN Indonesia | Jumat, 15/10/2021 19:50 WIB Tangerang, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA), Rifky Firmansyah mengatakan pihaknya masih fokus pada penanganan penyembuhan kesehatan rekan mereka, Fariz, yang dibanting ala smackdown oleh polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10).Di satu sisi, pihaknya pun masih mengkaji untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas bantingan aparat kepolisian dalam pengamanan aksi unjuk rasa terhadap kader tersebut. "Betul, betul. Karena kajian sedang dibuat juga. Lagi proses pembuatan sama teman HIMATA juga," kata Rifky. Jika kajian tersebut lengkap, lanjut Rifky, pihaknya masih mempertimbangkan dari diskusi kader-kadernya, apakah akan menyeret pelaku tersebut ke ranah h...
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Internasionalisasi Isu Papua dan Reposisi Implementasi Otonomi Khusus Papua

Johni R.V. Korwa (Universitas Cenderawasih) Pendahuluan           Konflik di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) merupakan satu-satunya konflik di Indonesia yang akar permasalahannya belum terselesaikan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya gejolak-gejolak isu pemisahan diri (disintegrasi) dan eksistensi ‘Organisasi Papua Merdeka’ atau sering disebut ‘Kelompok Kriminal Bersenjata’ yang saat ini telah di label sebagai teroris. Sebelumnya, konflik Timor Leste diakhiri melalui referendum tahun 1999 dan konflik Aceh diakhiri dengan Kesepakatan Helsinki tahun 2005. Sedangkan Papua sampai saat ini belum mendapat skema resolusi konflik yang tepat sehingga konflik Papua seringkali di ibaratkan seperti ‘bom waktu’. ...
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

SAKITNYA MELAHIRKAN DAMAI DI TANAH PAPUA

Frans Guna Langkeru Pendahuluan Kegiatan yang saat ini diselenggarakan merupakan bagian dari upaya besaruntuk mendesign perdamaian di Papua yang sudah berulang kali dikerjakan. Ketika kitaberbicara tentang perdamaian, hal itu mengisyaratkan adanya situasi yang tidak damaiatau konflik; dan Papua sepertinya ‘akrab’ dengan situasi seperti itu. Akar konflik sudahdengan cukup jelas diperlihatkan oleh banyak pekerja kemanusiaan. Di antara merekaitu ada Muridan dkk, yang memamparkan bahwa setidaknya terdapat empat faktorpokok yang menjadi akar konflik di Papua: (1) sejarah integrasi dan politik identitas,(2) kekerasan politik dan pelanggan HAM, (3) kegagalan pembangunan dan (4)inkonsistensi penerapan UU Otsu seiring dengan marginalisasi orang Papua.1 Banyakupaya untuk mencari jalan keluar b...
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Revisi UU Otsus: Menata Papua Tanpa Solusi Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM

Diego Romario De Fretes (Jurusan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen) Pendahuluan Setelah melewati dinamika dan tahapan yang panjang, pada tanggal 15 Juli 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Undang-undang ini menjadi jawaban dari usulan perubahan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2014. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diundangkan pada  tanggal 19 Juli 2021. Dalam revisi UU Otsus Papua terdapat 18 pasal yang diubah, dengan rincian 3 pasal usulan pemerintah dan 15 pasal usulan DPR. Selain itu, ...
Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
HAM, Kabar

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 19/08/2021 17:01 WIB law-justice.co - Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan surat terbuka kepada Komas HAM. Mereka mendesak lembaga itu segera menyatakan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Ke-101 organisasi itu diantaranya adalah Kontras, YLBHI, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia, HRWG, PBHI, dan beberapa elemen gerakan mahasiswa lainnya. Menurut mereka, penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat sesuai dengan amanat UU Pengadilan HAM. "Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir s...
101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir
HAM, Kabar

101 Organisasi Membuat Surat Terbuka Atas Kasus Munir

19 Agustus 2021 | 15:51:31 Oleh: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) PUBLICANEWS-SEKITAR 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM. Hal ini dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komisi Nasional HAM RI (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat hingga saat ini. Hampir 17 (tujuh belas) tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan k...
Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres
HAM, Kabar

Kasus HAM, Jokowi Didesak Cabut Bintang Jasa Eurico Guterres

CNN Indonesia | Kamis, 12/08/2021 22:25 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi di Indonesia dan Timor Leste mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang telah diberikan kepada tokoh Timor Leste pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres."Mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres," ujar perwakilan aliansi, Fatia Maulidiyanti, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8). Pemberian gelar tersebut, katanya, makin menambah luka bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sekaligus bak mengafirmasi impunitas. "Hari ini Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, ib...
Imparsial Minta Presiden Tunjuk Panglima TNI Baru yang Bersih dari Pelanggaran HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta Presiden Tunjuk Panglima TNI Baru yang Bersih dari Pelanggaran HAM

Kompas.com - 23/06/2021, 11:34 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo dapat menunjuk panglima TNI berikutnya yang tak mempunyai rekam jejak terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Presiden harus memastikan bahwa panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021). Gufron menilai panglima TNI selanjutnya harus mempunyai komitmen kuat terhadap perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Yang tak kalah penting, kata dia, pemimpin tertinggi TNI tersebut juga tak berpotensi menghambat upaya penyelesaian kasus HAM. Mulai dari penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa...
Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus Pelanggaran HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Calon Panglima TNI Harus Bebas Kasus Pelanggaran HAM

23 Juni 2021, 11:02:51 WIB JawaPos.com – Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021 ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik. “Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat,” ujar Gufron dalam keterangannya, Rabu (23/...
Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis

22 Juni 2021 | 19:16:57 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICA-WACANA pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. Kami memandang, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati s...
Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Imparsial Sebut Penetapan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris Harus Dilakukan Lewat Mekanisme Hukum

Sabtu, 1 Mei 2021 15:36 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pencantuman sebuah organisasi sebagai organisasi teroris, kata Gufron, dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh pengadilan. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur oleh Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Artinya, penetapan sebuah organisasi sebagai teroris harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan mekanisme politik," kata Gufron dalam keterangannya dikutip, Sa...
Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
HAM, Kabar

Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 24/02/2021, 22:32 WIB Penulis Tatang Guritno | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan tindakan penyiksaan sering dilakukan anggota kepolisian saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal. Amiruddin menyebut penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian. “Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, Rabu (24/2/2021). Sedangkan pada tahap pemeriksaan, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku. “Saat peme...
Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM
HAM, Kabar

Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM

Rabu, 24 Februari 2021 | 21:37 WIB Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Kristian Erdianto JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, dalam sejumlah kasus, sebagian personel Polri tidak memahami pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun, perlindungan HAM di lingkungan Polri telah termuat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jadi kalau saya dari Kompolnas melihat, ketika kami berkunjung ke daerah atau kami melihat dari kasus-kasus yang muncul, itu ternyata memang anggota mungkin hampir sebagian besar kalau saya boleh menyatakan, itu tidak terlalu ...
Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM
HAM, Kabar

Kompolnas Usul Polisi Dipasangi Body Camera Saat Bertugas untuk Cegah Pelanggaran HAM

Rabu, 24 Februari 2021 18:08 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan petugas kepolisian dipasangi body camera saat melakukan tugasnya baik penyelidikan maupun penangkapan untuk mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Poengky, dengan demikian para petugas kepolisian di lapangan bisa diawasi langsung oleh pimpinan mereka dalam menjalankan tugasnya.  Selain itu menurutnya, rekaman dari body camera tersebut juga bisa ditunjukkan ke masyarakat apabila ada keluhan masyarakat terkait dengan tugas anggota kepolisian di lapangan yang dinilai menggunakan kekuatan berlebih. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik secara virtual bertajuk "Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah praktik Penyiksaan" pada Rabu (24/2/20...
id_IDBahasa Indonesia