Imparsial

Revisi UU Otsus: Menata Papua Tanpa Solusi Penyelesaian Konflik dan Pelanggaran HAM

Diego Romario De Fretes

(Jurusan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen)

Pendahuluan

Setelah melewati dinamika dan tahapan yang panjang, pada tanggal 15 Juli 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Undang-undang ini menjadi jawaban dari usulan perubahan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2014. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diundangkan pada  tanggal 19 Juli 2021.

Dalam revisi UU Otsus Papua terdapat 18 pasal yang diubah, dengan rincian 3 pasal usulan pemerintah dan 15 pasal usulan DPR. Selain itu, terdapat tambahan 2 pasal baru tentang DPRK dan pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan Otsus di Papua. Hasil revisi UU Otsus Papua juga mencakup penghapusan pasal 28 ayat (1) dan (2) terkait partai politik lokal.

Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah revisi UU Otsus mampu mengakomodir tuntutan orang asli Papua terkait kesejahteraan? Apakah UU Otsus yang ‘baru’ mampu memberi solusi bagi upaya penyelesaian konflik dan pelanggaran HAM di Papua? atau jangan-jangan hasil revisi UU Otsus Papua malah menciptakan sumber masalah baru.    

 BACA SELANJUTNYA.

Review-NS_Revisi-UU-Otsus-Menata-Papua-Tanpa-Solusi-Penyelesaian-Konflik-dan-Pelanggaran-HAM_Diego-Romario-De-Fretes.pdf

id_IDBahasa Indonesia