Imparsial

Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM

Rabu, 24 Februari 2021 | 21:37 WIB

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, dalam sejumlah kasus, sebagian personel Polri tidak memahami pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun, perlindungan HAM di lingkungan Polri telah termuat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi kalau saya dari Kompolnas melihat, ketika kami berkunjung ke daerah atau kami melihat dari kasus-kasus yang muncul, itu ternyata memang anggota mungkin hampir sebagian besar kalau saya boleh menyatakan, itu tidak terlalu familiar dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” ujar Poengky, dalam webinar yang digelar Imparsial, Rabu (24/2/2021).

Menurut Poengky, pemahaman anggota polisi mengenai HAM sangat penting. Hal itu bertujuan supaya Polri benar-benar bisa menjalankan reformasi kultural.

Akan tetapi, Poengky melihat bahwa ada dilema mengenai hal tersebut. Mengingat, personel kepolisian juga diberi kewenangan untuk melakukan kekerasan.

Di mana kewenangan personel kepolisian ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Meskipun sebetulnya polisi sebagai aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk melakukan kekerasan, katakanlah misalnya menembak penjahat. Itu juga salah satu kewenangan yang diberikan UU, tetapi mesti harus ada aturannya,” kata Poengky.

Poengky menyebut perlunya penguatan pemahaman HAM di lingkungan kepolisian, terutama pada saat mereka menjalani pendidikan.

Ia mengungkapkan, porsi pemberian ilmu pengetahuan tentang HAM bagi personel yang menjalani pendidikan sejauh ini masih sedikit.

Sedikitnya porsi pemahaman tentang HAM juga diperparah dengan praktik di lapangan yang justru personel kepolisian kerap lupa.

“Jadi dari SPN atau dari Akpol di tingkat pendidikan, itu pengetahuan atau pelajaran tentang HAM hanya diajarkan dua SKS. Itu pun HAM dan hukum. Mana porsinya yang lebih banyak, mestinya porsi hukum ketimbang HAM,” kata Poengky.

“Kemudian juga terkait dengan vokasi atau praktik. Itu tidak banyak dilakukan sehingga ketika polisi mempraktikan mudah lupa,” ungkap dia.

id_IDBahasa Indonesia