Kamis, 31 Maret 2022 – 11:32 WIB
VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia,” ujar Al Araf dalam Launching Buku “Pembubaran Ormas” dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia.
Baca Selanjutnya…