Imparsial

RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (IMPARSIAL) gelar diskusi publik bertajuk Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi. Sejumlah pembicara hadir mengkritisi beragam topik yang dinilai menurunkan pencapaian Reformasi 25 tahun lalu. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menyoroti penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI.
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik”.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat keliru karena menunjukkan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara. 

“Penambahan jumlah Operasi Militer Selain Perang dari 14 menjadi 19 itu jelas satu hal yang sangat keliru yang ada di dalam Revisi UU TNI. TNI akan kembali berada di atas hukum dan tidak lagi berada di dalam kesetaraan di muka hukum apabila UU ini direvisi,” ujar Usman dalam konferensi pers daring yang ditayangkan melalui YouTube IMPARSIAL, Minggu (21/5).


Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul “RUU TNI Dianggap Inkonstitusional, Amnesty International dan IMPARSIAL Kritisi Paradigma Politik”. Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-572149-hukum-ruu-tni-dianggap-inkonstitusional-amnesty-international-dan-imparsial-kritisi-paradigma-politik.html?fbclid=IwAR1nHQrNBpfGOi0AjfZ9debozmu9kzaOkzl8SvoM8HRTzysjIxYJU8c0dy4

en_GBEnglish (UK)