Merespon Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat “Pelanggaran Nyata terhadap Hukum dan HAM: Ancaman Toleransi dan Kebebasan Beragama Berkeyakinan”
Siaran Pers IMPARSIALNo. 023/Siaran-Pers/IMP/XII/2024
Merespon Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
“Pelanggaran Nyata terhadap Hukum dan HAM: Ancaman Toleransi dan Kebebasan Beragama Berkeyakinan”
Pejabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024 yang berisi bahwa Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak boleh dilaksanakan dengan alasan akan menyebabkan kondusivitas daerah terganggu. Kegiatan Jalsah Salanah sendiri merupakan kegiatan pertemuan nasional tahunan d...