Proses penegakan hukum terhadap 6 anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi harus dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Proses penegakan hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
HUKUMONLINE.COM-Pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga Mimika, Papua mendapat perhatian berbagai pihak mulai dari masyarakat sipil, parlemen, dan Presiden Joko Widodo. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat pembunuhan itu melibatkan 6 anggota TNI yang terdiri dari satu berpangkat mayor, kapten, dan praka serta tiga lainnya berpangkat pratu. 6 anggota Brigif 20/IJK/3 Kostrad itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI AD.
Gufron menegaskan proses hukum terhadap 6 anggota TNI terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi harus dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Para terduga pelaku seharusnya diadili di peradilan umum mengingat perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana.
“Proses peradilan yang objektif, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku menjadi penting, sehingga tidak terjadi praktik impunitas sebagaimana kecenderungan yang sering terjadi dalam kasus kekerasan di Papua yang melibatkan aparat keamanan,” kata Gufron di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Read further....