Tag: RKUHP

Kemlu dinilai berlebihan panggil perwakilan PBB atas kritik KUHP
HAM, Kabar

Kemlu dinilai berlebihan panggil perwakilan PBB atas kritik KUHP

Imparsial mengkritisi pemanggilan perwakilan PBB oleh Kemlu terkait komentar atas KUHP. alinea.id-Pemerintah seharusnya menyadari, hal tersebut merupakan sebuah keharusan dan sudah menjadi tugas dari PBB untuk mengingatkan negara-negara anggotanya, untuk tidak membuat aturan legislasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12). Terlebih, imbuh Gufron, dampak dari KUHP yang baru disahkan ini juga tentunya tidak hanya akan berlaku terhadap warga negara Indonesia. Kendati, juga terhadap warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.alinea.id/nasional/kemlu-dinilai-berlebihan-panggil-perwakilan-pbb-atas-kuhp-b2fvt9IWI?fbclid=IwAR0T2Vekvjzs2rxG3wF1zHkIlR3e_xV1naI_GtrmzfZM6Q_W2xbUA...
Rilis Pers

Pemerintah Indonesia Harus Hormati Pendapat Lembaga HAM Internasional

  Siaran Pers Imparsial No: 024/Siaran-Pers/IMP/XII/2022 Menyikapi Pemanggilan Perwakilan PBB untuk Indonesia oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia terkait Sikap PBB terhadap Pengesahan RKUHP di Indonesia “Pemerintah Indonesia Harus Hormati Pendapat Lembaga HAM Internasional” Kementrian luar negeri Republik Indonesia diberitakan memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia pada hari Senin, 12 Desember 2022. Pemanggilan ini ditengarai akibat siaran pers yang dikeluarkan oleh kantor PBB di Indonesia pada 8 Desember 2022 lalu terkait pengesahan RKUHP yang baru pada 6 Desember 2022 oleh DPR RI.[1] Dalam siaran pers ini, PBB menyayangkan pengesahan RKUHP yang baru ini karena masih memiliki sejumlah catatan terkait hak asasi manusia. Disebutkan pula dalam siaran pers terse...
Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Dihapus
HAM

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Dihapus

Medcom.id-Jakarta: Pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk presiden, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu segera dihapus. Keberadaan ketentuan ini dinilai akan digunakan membungkam kritik dari masyarakat."Mengingat rekam jejak lembaga negara dan aparaturnya yang selama ini gemar melakukan kriminalisasi, saya sanksi pasal ini tidak akan digunakan untuk membungkam kritik dan suara masyarakat," papar Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/hukum/yNLO5EPK-pasal-penghinaan-presiden-dinilai-perlu-dihapus
Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati
Hukum Mati, Kabar

Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati

30 Aug 2022 17:39:54 DENPASAR, NusaBali.com - Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitors) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali menggelar Diskusi Publik dan Pemutaran Film bertajuk Problematika Hukuman Mati di Indonesia dan Perkembangannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (30/8/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar tersebut  diikuti 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Baca Selanjutnya... https://www.nusabali.com/berita/124203/imparsial-dan-lbh-bali-ajak-melek-probematika-hukuman-mati
Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi
Hukum Mati, Kabar

Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik seputar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Penerapan pasal pidana hukuman mati dalam RKUHP mendapat sorotan serius dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial). Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Selasa (30/8). Baca Selanjutnya... https://bali.jpnn.com/hukum/17859/imparsial-menyoal-rkuhp-efek-jera-hukuman-mati-cuma-mitos-sentil-pemerintahan-jokowi
Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes, Aliansi Masyarakat: Elitis dan Formalisitik
HAM, Kabar

Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes, Aliansi Masyarakat: Elitis dan Formalisitik

TEMPO.CO, Jakarta - Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi protes. Acara tersebut difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum bersama perwakilan mahasiswa dari BEM UI melakukan aksi interupsi di tengah acara ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan mengenai RKUHP. "Sosialisasi bukan partisipasi, sosialisasi bukan partisipasi," teriak Citra sambil berdiri dan membawa spanduk protes. Wamenkumham tidak bergeming dan tetap melanjutkan paparan sementara aksi protes terjadi di samping podiumnya. Tak lama kemudian, tim dari Kemenkumham dan pengamanan hotel mem...
Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka
HAM, Kabar

Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

CNN IndonesiaRabu, 06 Jul 2022 21:31 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara terbuka.Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan perubahan rumusan substansi RKUHP harus dilakukan secara terbuka. "Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," kata Isnur dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com kutip, Rabu (6/7). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706204400-32-818238/koalisi-sipil-desak-pemerintah-dan-dpr-bahas-rkuhp-secara-terbuka
Rilis Pers

Keputusan untuk Tidak Membahas RKUHP oleh DPR tidak boleh dari Rapat Tertutup!

Media Rilis Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR 6 Juli 2022 Pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022, Pukul 11:00 WIB kembali membahas RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI. Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan diluar 14 isu krusial: mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil. DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengus...
Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti
HAM, Kabar

Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:25 WIB Suara.com - Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta menilai pasal-pasal di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP bisa mengancam kebebasan kerja peneliti dalam studi. Gustika mencontohkan, pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa saja menjerat peneliti ketika melakukan studi pada kinerja pemerintah. "Ini mengancam demokrasi kita, bukan hanya bagi mahasiswa tapi bagi para peneliti juga, misalnya kemarin ada Fatia (Koordinator KontraS) yang melakukan penelitian kemarin dikriminalisasi, ini tentu ancaman terhadap pembela HAM," kata Gustika dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022). Baca Selanjutnya... https://www.sua...
id_IDBahasa Indonesia