Imparsial mengkritisi pemanggilan perwakilan PBB oleh Kemlu terkait komentar atas KUHP.
alinea.id-Pemerintah seharusnya menyadari, hal tersebut merupakan sebuah keharusan dan sudah menjadi tugas dari PBB untuk mengingatkan negara-negara anggotanya, untuk tidak membuat aturan legislasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).
Terlebih, imbuh Gufron, dampak dari KUHP yang baru disahkan ini juga tentunya tidak hanya akan berlaku terhadap warga negara Indonesia. Kendati, juga terhadap warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia.
Baca Selanjutnya…