Medcom.id-Jakarta: Pengaturan pasal penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk presiden, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu segera dihapus. Keberadaan ketentuan ini dinilai akan digunakan membungkam kritik dari masyarakat.
“Mengingat rekam jejak lembaga negara dan aparaturnya yang selama ini gemar melakukan kriminalisasi, saya sanksi pasal ini tidak akan digunakan untuk membungkam kritik dan suara masyarakat,” papar Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 November 2022.
Baca Selanjutnya…
https://www.medcom.id/nasional/hukum/yNLO5EPK-pasal-penghinaan-presiden-dinilai-perlu-dihapus