Tag: DPR RI

Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?
News, Security Sector Reform

Poin-Poin Keberatan Berbagai Kalangan atas Revisi UU TNI, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jadi polemik di publik. Salah satunya, soal prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis. Setelah sejumlah kritik terhadap revisi UU TNI mengemuka, apakah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi akan mengakomodasi poin-poin keberatan dari sejumlah kalangan? Simak pembahasan Kompas TV bersama Al Araf, peneliti senior Imparsial dan Ali Mochtar Ngabalin, tenaga ahli utama KSP. Baca Juga Revisi UU TNI Jadi Polemik di Publik, DPR RI Minta Dikaji Lebih Dalam! .blockspare-717c632f-a457-4 .blockspare-block-button{text-align:center;margin-top:30px;margin-bottom:30px;margin-left:0px;margin-right:0px}.blockspare-717c632f-a457-4 .blockspare-block-button span{color:#fff;border-width:2px;font-size:16p...
Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik
News, Security Sector Reform

Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan) DPR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil. JAKARTA (VOA) —  Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai seb...
Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Foto/SINDOnews JAKARTA - Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri. Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa s...
Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI
News, Security Sector Reform

Jawaban Gerindra soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi TNI

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, merespons kabar revisi UU TNI atau Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. Hal ini diungkapkan oleh Muzani, sapaannya, saat ditemui usai membuka acara seminar bertajuk 'Strategi Pengembangan Transportasi dan Logistik Menjemput Indonesia Emas 2045' yang digelar Fraksi Partai Gerindra. "Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang panjang," k...
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
News, Security Sector Reform

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Wacana DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat. Wacana serupa sempat muncul setahun lalu, pada Mei 2023. Revisi UU TNI yang akan kembali digodok untuk direvisi itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Dalam draf revisi yang sempat bergulir pada Mei 2023, terdapat pasal yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Peneliti, akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun saat itu ramai mengkritik upaya revisi ini karena dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Salah satunya Pasal 3 ayat 1 yang semula ...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar”
Press Release

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar”

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan “Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR RI Melakukan Hak Angket Terkait Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi kepada Junta Militer Myanmar” Hari ini, 24 Oktober 2023, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mendatangi DPR untuk mendesak DPR RI agar melakukan hak angket terkait dugaan suplai senjata dan amunisi kepada junta militer Myanmar yang dilakukan oleh BUMN Indonesia. Menteri pertahanan dan kementerian BUMN juga tidak bisa lepas tanggunga jawab dari persoalan ini dan perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini penting dilakukan mengingat dampak dari dugaan suplai senjata dan amunisi tersebut yang mengakibatkan krisis kemanusiaan di Myanmar yang semakin berlarut dan tidak...
Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik
News, Security Sector Reform

Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mencari pengganti Andika yang bebas dari kepentingan politik. “Pergantian Panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian Panglima TNI,” kata Gufron dalam keterangan pers diterima, Senin (14/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.liputan6.com/news/read/5124857/saran-ke-jokowi-imparsial-pergantian-panglima-tni-harus-bebas-dari-kepentingan-politik
Press Release

Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM

Siaran Pers ImparsialNo. 021/Siaran-Pers/IMP/XI/2022 Menyikapi Wacana Pergantian Panglima TNI "Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM" Pada 21 Desember 2022 mendatang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritan. Namun, hingga kini Presiden masih belum mengajukan sosok pengganti panglima TNI kepada DPR RI. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, adalah sebuah keharusan bagi Presiden untuk segera memproses pergant...
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap KSAD Dudung Abdurachman Cermin Tentara Tak Profesional

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi masyarakat sipil mengatakan tindakan Dudung cermin tentara yang tak profesional. “Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar koalisi yang diwakili Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022. Baca Selanjutnya... https://nasional.tempo.co/read/1634878/koalisi-masyarakat-sipil-anggap-...
Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka
Human Rights, News

Koalisi Sipil Desak Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

CNN IndonesiaRabu, 06 Jul 2022 21:31 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara terbuka.Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan perubahan rumusan substansi RKUHP harus dilakukan secara terbuka. "Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," kata Isnur dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com kutip, Rabu (6/7). Baca Selanjutnya... https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706204400-32-818238/koalisi-sipil-desak-pemerintah-dan-dpr-bahas-rkuhp-secara-terbuka
Press Release

Keputusan untuk Tidak Membahas RKUHP oleh DPR tidak boleh dari Rapat Tertutup!

Media Rilis Pembahasan RKUHP antara Pemerintah dan DPR 6 Juli 2022 Pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022, Pukul 11:00 WIB kembali membahas RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI. Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan diluar 14 isu krusial: mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil. DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengus...
Minta Pemerintah Revisi Status Teroris KKB di Papua, Anggota DPR: Sudah Tepat atau Belum?
News, Conflicts in Aceh and Papua

Asking Government to Revise KKB Terrorist Status in Papua, DPR Members: Is it Right or Not?

Jumat, 3 Desember 2021 10:54 Editor: Roifah Dzatu Azmahlihat foto Teribun-Papua.com-Kemudian yang paling penting menurutnya APBN semakin terkuras untuk operasi kontraterorisme. Untuk itu, menurutnya dengan cap teroris bagi KKB tersebut bukan menyelesaikan masalah namun justru membuat konflik di Papua menjadi lebih berlarut dan semakin kompleks. Menurutnya masalah Papua adalah persoalan keamanan insani yang menyangkut harkat dan martabat manusia yang bebas dari ancaman kekerasan, kesejahteraan, penghidupan yang layak.  Baginya harus dipisahkan bahwa masalah di Papua juga menyangkut soal keselamatan rakyat, keselamatan manusia di mana personel TNI-Polri juga termasuk di dalamnya. Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Pa...
Direktur Imparsial Sentil DPR RI, Halus Tapi Menohok
News, Security Sector Reform

Direktur Imparsial Sentil DPR RI, Halus Tapi Menohok

Direktur Imparsial Gufron Mabruri Sentil Dewan Perwakilan Daerah alias DPR RI, Halus Tapi Menohok 06 November 2021 04:20Redaktur: TOMMY ARDYANReporter: PANJI GenPI.co -Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti sosok KSAD Jenderal Andika Perkasa yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurutnya, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang akan segera digelar di DPR harus dilakukan secara transparan. "Harus terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik dan lembaga negara independen. Kendati nama calon yang tertera dalam Surpres hanya satu calon," jelas Gufron kepada GenPI.co, Jumat (5/11). Bukan tanpa alasan, menurut Gufron, sudah menjadi kewajiban DPR untuk menguji cal...
DPR Diminta Tolak Pencalonan KSAD Andika sebagai Panglima TNI, Ini Alasannya
News, Security Sector Reform

DPR Diminta Tolak Pencalonan KSAD Andika sebagai Panglima TNI, Ini Alasannya

Nova Anggraini- Sabtu, 6 November 2021 | 00:30 WIB JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper test terkait calon Panglima TNI dengan kandidat tunggal KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (5/11/2021). Menanggapi itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta DPR RI untuk menolak pencalonan Andika. Andika menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang bakal memasuki masa pensiun pada November 2021. Menurut mereka, DPR bisa menolak usulan Jokowi karena sudah diatur di dalam legislasi yang berlaku. "DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Aya...
Fit And Proper Test Panglima TNI Harus Terbuka, DPR Diingatkan Jangan Seperti Zaman Orba
News, Security Sector Reform

Fit And Proper Test Panglima TNI Harus Terbuka, DPR Diingatkan Jangan Seperti Zaman Orba

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari Jum'at, 05 November 2021 | 12:20 WIB Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR RI untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa secara terbuka. Mereka tidak mau kalau DPR RI melakukan uji kelayakan tersebut hanya sebatas menjalankan mekanisme yang berlaku. "Kami berharap DPR RI ketika melakukan uji fit and proper test ini dilakukan secara terbuka, jangan kemudian ada kesan bahwa fit and proper test ini hanya sekadar sebagai stempel pemerintah saja sebagaimana terjadi di masa Orde Baru," kata salah satu bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yakni peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam Media Briefing...
en_GBEnglish (UK)