Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM

Imparsial Live Press
No. 021/Siaran-Pers/IMP/XI/2022

Menyikapi Wacana Pergantian Panglima TNI

“Presiden Harus Pilih Panglima TNI Baru yang Bebas dari Kepentingan Politik, Tunduk pada Kontrol Politik Demokratis, dan Berkomitmen terhadap Pemajuan HAM”

Pada 21 Desember 2022 mendatang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan berakhir masa dinas keprajuritan. Namun, hingga kini Presiden masih belum mengajukan sosok pengganti panglima TNI kepada DPR RI. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, adalah sebuah keharusan bagi Presiden untuk segera memproses pergantian Panglima TNI karena selain tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun jenderal TNI Andika Perkasa juga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk perpanjangan masa dinas keprajuritan Panglima TNI saat ini. Sejalan dengan itu, Putusan MK beberapa waktu lalu juga menolak permohonan Judicial Review terkait perpanjangan masa dinas anggota TNI.

Kami memandang bahwa proses pergantian Panglima TNI yang akan datang harus dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan internal dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan menghormati HAM. Dalam konteks ini, meski pergantian panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadi penting otoritas tersebut dijalankan secara bijak dan akuntabel. Pergantian panglima TNI bukan hanya tentang pergantian sosok pimpinan, tapi yang jauh lebih penting adalah hal tersebut juga akan mempengaruhi baik-buruknya dinamika dan wajah TNI ke depan.

Pergantian panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasan dan kepentingan dan keuntungan politik. Pola pergantian yang berbasis pada pragmatis-politis menjadi berbahaya, karena selain menjadikan TNI rentan dipolitisasi juga menggerus profesionalitas, merusak soliditas internal TNI, dan mengabaikan reformasi TNI.

Kami memandang alih-alih menggunakan pendekatan pragmatis-politis, pergantian Panglima TNI sudah sepatutnya mengedepankan pendekatan legal-substantif. Berdasarkan pendekatan legal, mekanisme pergantian harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam UU TNI. Selain calon yang ada memenuhi syarat yang diatur dalam UU tersebut, pergantian panglima TNI perlu mengedepankan pola rotasi antar matra dimana panglima TNI dijabat secara bergiliran. Merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Penting untuk dicatat, penerapan pola rotasi dan bergiliran terkait jabatan panglima TNI akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan salah satu matra yang menjadi anak emas dalam tubuh TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

Sedangkan pendekatan substantif adalah pendekatan yang menempatkan proses pergantian Panglima TNI yang menekankan pada kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin TNI. Dalam konteks ini, presiden perlu mencermati secara seksama rekam jejak, prestasi, kompetensi dan integritas calon-calon yang ada, termasuk bebas dari dugaan korupsi, pelanggaran hukum dan kasus HAM. Presiden dapat meminta masukan dari berbagai pihak seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPK, akademisi, masyarakat sipil dan lainnya untuk menilai kualitas calon panglima TNI yang ada.

Kami menilai pergantian panglima TNI kali ini adalah momentum besar terakhir yang dimiliki Presiden Jokowi untuk membuktikan komitmennya terhadap Reformasi TNI. Oleh karena itu penting agar Presiden memastikan sosok pengganti Andika Perkasa adalah sosok yang bebas dari dugaan pelanggaran HAM, memiliki komitmen pada demokrasi dan supremasi sipil, bebas dari korupsi, jauh dari penyalahgunaan jabatan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak memiliki catatan masuk terlalu jauh ke ranah sipil.

Jakarta, 13 November 2022

Gufron Mabruri
Director

Contacts

Gufron Mabruri 081575434186
Ardi Manto Adiputra 081261944069
Hussein Ahmad 081259668926
Gustika Jusuf 087876236076

en_GBEnglish (UK)