Imparsial

Tag: IMPARSIAL

Pj Bupati Kuningan Larang Kegiatan Ahmadiyah, Imparsial: Pelanggaran Nyata Hukum dan HAM
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Pj Bupati Kuningan Larang Kegiatan Ahmadiyah, Imparsial: Pelanggaran Nyata Hukum dan HAM

Kegiatan Jalsah Salanah sendiri merupakan kegiatan pertemuan nasional tahunan Jemaat Ahmadiyah. TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib melarang kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kegiatan Jalsah Salanah sendiri merupakan kegiatan pertemuan nasional tahunan Jemaat Ahmadiyah. Tahun ini, rencananya digelar pada 6-8 Desember 2024 dengan menghadirkan anggota jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok daerah di Indonesia. Direktur The Indonesian Human Rights Monitor Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai tindakan Pj Bupati Kuningan itu merupakan bukti nyata dan ekspresi terbuka pelanggaran terhadap jaminan kebebasan dan kemerdekaan...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU bermasalah. Foto/SINDOnews JAKARTA - DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah di penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan melanggar konstitusi. Beberapa RUU yang bermasalah yang perlu dihentikan pembahasan dan pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan RUU Wantimpres. Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pilkada yang membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan soal batas usia dan syar...
TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945
Kabar

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengaku mendapatkan dokumen daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.  Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD 1945. Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.  Baca Selanjutnya
Rilis Pers

Press Release “DPR Jangan Jadi Tukang Stempel, Hentikan Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah”

Press ReleaseImparsial, the Indonesia Human Rights MonitorNo. 014/Siaran-Pers/IMP/VII/2024Menyikapi DIM RUU TNI versi Pemerintah "DPR Jangan Jadi Tukang Stempel, Hentikan Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah" Pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI tanpa disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Belakangan, beredar di publik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat Pemerintah terkait RUU Perubahan UU TNI yang pada saat ini akan dibahas di DPR. Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah dari naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan HAM serta merusak tata kelola negara demokrasi. Kami menandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revis...
Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembahasan RUU TNI-Polri Dilanjutkan, DPR Dinilai Tak Abaikan Masukan Publik

Para petugas polisi tampak melindungi diri mereka dengan tameng ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa penentangan terhadap Undang-undang Omnibus di Jakarta, pada 13 Oktober 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan) DPR mengumumkan telah menerima empat surat presiden (supres), dua di antaranya terkait dengan RUU TNI dan RUU Polri. Badan legislatif itu memastikan kedua RUU tersebut akan dibahas pada Agustus, meskipun menghadapi kritik tajam dari beberapa pihak dan organisasi masyarakat sipil. JAKARTA (VOA) —  Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengajuan Surat Presiden tentang RUU TNI dan RUU Polri menunjukan bahwa pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Langkah itu dinilai seba...
Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jakarta, Gatra.com - Imparsial mendesak DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, rancangan tersebut memuat beberapa masalah yang mengakibatkan perluasan praktik dwifungsi ABRI dan inefisiensi di TNI.. Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam rilisnya, Senin (10/6), menilai frasa pada pasal 47 ayat (2) mengenai perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif akan melegalisasi perluasan praktik dwifungsi ABRI. Adapun, frasa yang disorotinya adalah ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’. Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas dalam memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditem...
Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

* Ilustrasi tentara Intai Tempur (Taipur) Kostrad. (Istimewa) Obsessionnews.com – Imparsial menuntut adanya audiensi dengan sembilan fraksi di DPR, terkait pembahasan revisi UU TNI. Imparsial menilai terdapat persoalan serius di balik rencana merevisi UU No. 34/2004 yang dikhawatirkan bisa mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengaku telah mengirim surat audiensi kepada sembilan fraksi di parlemen, pada Senin (10/6). Dirinya berharap DPR membuka ruang audiensi kepada masyarakat untuk turut memberi masukan. “Imparsial telah mengirimkan alternative policy revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga Imparsial telah mengirimkan surat permohonan audiensi,” k...
Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial dan PBHI Kembali Ingatkan Pentingnya Reformasi Peradilan Militer

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial menggelar diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Dalam diskusi kali ini. PBHI dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer. Diskusi ini digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Forum diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Th...
Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial: Panglima TNI Harus Larang Prajurit yang Menjadi Penasihat Hukum dalam Peradilan Umum

Gufron Mabruri (ist) Jakarta– Prajurit TNI tidak boleh menjadi penasihat hukum dalam ruang lingkup peradilan umum. Untuk itu, Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian penegaskan Direktir Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/8/2023). Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro pada 10 Agustus 2023 terkait kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers tersebut Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. ...
imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hu...
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Marlinda/detikcom) Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru. "Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum," ujar Gufron dalam keterangan yang diterima detikcom dengan judul 'Pernyataan Kababin...
PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer
Reformasi Sektor Keamanan

PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Imparsial kembali menyuarakan pentingnya reformasi peradilan militer melalui diskusi bertajuk 'Advokat Militer: Dua Diksi Lucu untuk Perluasan Impunitas di Sadjoe Café and Resto, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). Forum itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain advokat Peradi, Bahrain, dan Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia. Dikutip dari soaran pers PBHI, diskusi publik itu digelar sebagai respons atas penggerudukan Mapolrestabes Medan yang dilakukan oknum TNI Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya. Aksi itu dinilai bentuk dari tindakan obstruction of justice yang justru mendapat pembelaan dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Bentuk pembelaan itu antara lain berupa dua pernyataan...
AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI
Aktivitas, Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

AL ZAYTUN DI TENGAH DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI

foto Imparsial Reporter : Fachrur Reyhand Pada Kamis, 20 Juli 2023, Imparsial telah menyelenggarakan diskusi publik yang berjudul “Al Zaytun: Di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi”. Diskusi dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain, masyarakat sipil, mahasiswa, dan pegiat hak asasi manusia (HAM). Acara diawali dengan pembukaan dan pengantar diskusi oleh moderator, Fachrur Reyhand Haditama (Staff Peneliti Imparsial). Dalam tiga bulan terakhir, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan publik dan media lantaran sejumlah pihak menilai mereka memberikan ajaran sesat atau menyimpang. Berbagai kalangan tokoh organisasi keagamaan pun memberikan tanggapan negatif hingga menghasut untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang ditujukan. Padahal dalam ins...
Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar

Senin, 8 Februari 2021 21:53 WIB Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam sekolah memberikan kemerdekaan menjalankan agama pada lingkungan pendidikan negeri. "Pada prinsipnya SKB 3 menteri ini justru memberikan kemerdekaan kepada pelajar, tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri untuk jalankan perintah agama sesuai keyakinan dan ini kemerdekaan untuk menjalankan agamanya dengan baik," ujar Ardi dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021). Menurut Ardi, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dengan aturan berpakaian. Dirinya meminta masyarakat untuk taat pada...
Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan
Kabar, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan

Kompas.com - 08/02/2021, 15:50 WIB Penulis Irfan Kamil | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam dan atribusi sekolah merupakan bentuk kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan. Menurut Ardi, terbitnya SKB itu tidak lepas dari adanya kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswinya untuk menggunakan jilbab meskipun non-muslim. “Pada prinsipnya justru memberikan kemerdekaan pelajar, tenaga didik, dan juga di lingkungan sekolah negeri untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan keyakinanannya masing-masing,” kata Ardi dalam diskusi bertajuk ‘Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri’, Senin (8/2/2021). Kendati demikian, Ardi me...
id_IDBahasa Indonesia