Imparsial

Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Direktur Imparsial Gufron Mabruri (Marlinda/detikcom)

Jakarta – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru.


“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum,” ujar Gufron dalam keterangan yang diterima detikcom dengan judul ‘Pernyataan Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum dalam Lingkup Peradilan Umum’, Sabtu (12/8/2023).

Baca artikel detiknews, “Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6872290/imparsial-kritik-pernyataan-kababinkum-tni-soal-kasus-mayor-dedi-hasibuan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

id_IDBahasa Indonesia