Imparsial Soroti Kasus Brigadir NP Banting Mahasiswa: Bentuk Pelanggaran HAM

by MUHAMMAD FADLI RIZAL14 October 2021 11:55 PM inLaw

LIMAPAGI  Direktur Imparsial Gufron Mabruri angkat bicara terkait aksi Brigadir NP membanting mahasiswa bernama Faris dalam aksi di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021. Menurut Gufron aksi Brigadir NP sudah melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Merupakan pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan atau setidak-tidaknya perlakuan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Oktober 2021

Gufron menilai tindakan Brigadir NP sama sekali tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun terlebih Brigadir NP merupakan aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum, kata Gufron, seharusnya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam menangani aksi demonstrasi. Sebab aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Kendati pelaku sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun hal tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban pelaku.  Pada konteks ini, Polda harus tetap memproses baik secara etik maupun pidana,” ujar Gufron.

Menurut Gufron, proses hukum terhadap Brigadir NP sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban tetapi juga memutus rantai impunitas sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Brigadir NP sudah meminta maaf kepada Faris, salah satu mahasiswa yang melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang.

Aksi permintaan maaf Brigadir NP itu disampaikan di Ruang Seksi Propam Polres Kota Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021. Brigadir NP mengaku siap bertanggung jawab.

“Meminta maaf kepada mas Faris atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Saya sekali lagi minta maaf kepada Mas Faris dan keluarga, ‘Pak, saya minta maaf atas perbuatan saya (ke ayah Faris). Dan saya siap bertanggung jawab,” ujar Brigadir NP.

Meski sudah meminta maaf, – Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan akan memberikan sanksi kepada Brigadir NP.

“Pasti, Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kita tidak akan membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimana pun terjadi di Banten,” kata Shinto kepada wartawan pada Rabu, 13 Oktober 2021.

id_IDBahasa Indonesia