Tag: UU TNI

Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 
News, Security Sector Reform

Undang-Undang Direvisi, TNI Kembali Dwifungsi? 

Revisi UU TNI yang dibahas sebagai inisiatif DPR kini jadi polemik di publik. Pembahasan soal batas usia pensiun, prajurit aktif dapat menduduki jabatan eksekutif hingga permintaan pencabutan larangan terlibat bisnis jadi sorotan. Lantas, bagaimana upaya Revisi UU ini berjalan di tengah isu hidupnya kembali Dwifungsi TNI? .blockspare-c2c55d11-85b0-4 .blockspare-block-button{text-align:center;margin-top:30px;margin-bottom:30px;margin-left:0px;margin-right:0px}.blockspare-c2c55d11-85b0-4 .blockspare-block-button span{color:#fff;border-width:2px;font-size:16px}.blockspare-c2c55d11-85b0-4 .blockspare-block-button .blockspare-button{background-color:var(--bgcolor)}.blockspare-c2c55d11-85b0-4 .blockspare-block-button .blockspare-button:visited{background-color:var(--bgcolor)}.blockspare-...
Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi
News, Security Sector Reform

Minim Evaluasi, UU Polri dan UU TNI Belum Urgen Direvisi

Penambahan kewenangan Polri dinilai tidak tepat, karena yang dibutuhkan pengawasan yang kuat. Ketimbang UU TNI lebih penting merevisi UU Peradilan Militer. Diskusi publik bertema 'Menyikapi Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR', Selasa (24/7/2024) kemarin. Foto: ADY Kritik masyarakat sipil terhadap revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri semakin kencang. Misalnya dalam UU TNI memperluasan jabatan sipil yang dapat ditempati tentara aktif dan dalam UU Polri terdapat perluasan kewenangan hingga dapat memblokir, memutus atau memperlambat akses ruang siber. Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Teo Reffelsen menilai kedua RUU itu belum urgen untuk direvisi. Dia beralasan selama ini tidak ada evaluasi ter...
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
News, Security Sector Reform

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.. Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol. Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit milit...
ALARM REVISI UU TNI
News, Security Sector Reform

ALARM REVISI UU TNI

foto© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai subtansi usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih bermasalah. Karena itu, ia mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan. Terlebih lagi, ujar dia, waktu pembahasan RUU TNI terbatas. Ia khawatir dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ada upaya lobi untuk menggolkan usulan revisi UU TNI tersebut. "Potensi transaksional menjadi terbuka dalam pembahasan revisi UU tersebut," kata Gufron ketika dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Menurut dia, pembahasan RUU TNI saat ini memiliki pola serupa ketika pemerintah membahas UU TNI yang berlaku sekarang. Kala itu pemerintah membahas peraturan tersebut di tengah transisi pemerint...
Press Release

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menyikapi Pernyataan Kababinkum TNI Terkait Usulan Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis “Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis: Menghapus Profesionalisme TNI”

Jakarta, Kamis 11 Juli 2024 yang lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro dalam keterangannya di forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mengusulkan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”). Kami memandang usulan Kababinkum TNI tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara manapun. Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan merupakan tugas yang mulia dan mer...
Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI
News, Security Sector Reform

Koalisi Sipil Khawatirkan Pernyataan Panglima TNI soal Multifungsi ABRI Indikasi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi revisi Undang-Undang TNI atau revisi UU TNI sebagai multifungsi ABRI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan te...
Press Release

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Ada Esensiny

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refomasi Sektor Keamanan Menyikapi Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono “Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Ilegal dan Tidak Ada Esensinya” Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki ...
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya
News, Security Sector Reform

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023. Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.  “Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah sat...
Press Release

Rencana MA Terkait Pengamanan Pengadilan Seluruh Indonesia oleh TNI Bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Menciptakan Suasana Intimidatif di Ruang Pengadilan

Siaran Pers Imparsial 010/Siaran-Pres/IMP/IX/2023 “Rencana MA Terkait Pengamanan Pengadilan Seluruh Indonesia oleh TNI Bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Menciptakan Suasana Intimidatif di Ruang Pengadilan” Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto, mewacanakan pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI. MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian. Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaim...
News, Press Release

Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023 Merespon Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Rencana Evaluasi Penempatan TNI di JabatanSipil dalam Kasus Kabasarnas “Presiden Jokowi Harus Segera Dorong Revisi UU Peradilan Militer dan Tarik PerwiraTNI Aktif dari Jabatan Sipil” Pada tanggal 27 Juli 2023, merespon silang sengkarut kewenangan penangkapan Kepala BadanSAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI, Presiden JokoWidodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.Dikatakan Presiden, “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah (perwira tinggi TNIyang menduduki jabatan sipil) itu. Semuanya (akan dievaluasi) karena kita tidak mau lagidi tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korups...
Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI
News, Security Sector Reform

Jokowi Diminta Bijak Gunakan Otoritas Penunjukan Panglima TNI

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bijaksana menggunakan orotitas dalam memilih calon panglima TNI. Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus segera mengakhiri masa baktinya karena akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Baca Selanjutnya... https://www.genpi.co/berita/208272/jokowi-diminta-bijak-gunakan-otoritas-penunjukan-panglima-tni
MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi
News, Security Sector Reform

MA Kini Dijaga TNI, Dinilai Berlebihan dan Tak Ada Urgensi

kumparanNEWS-Mahkamah Agung kini mendapat penjagaan dari TNI. Namun langkah MA ini dinilai berlebihan serta tidak ada urgensinya. "Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata peneliti Imparsial, Gustika Yusuf Hatta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://kumparan.com/kumparannews/ma-kini-dijaga-tni-dinilai-berlebihan-dan-tak-ada-urgensi-1zE9cxpqDvb/2
Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara
News, Security Sector Reform

Panglima TNI Diminta Tolak Penjagaan Gedung MA oleh Tentara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Imparsial meminta, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil sikap atas penempatan prajurit TNI di Gedung Mahkamah Agung (MA). Imparsial memandang, tindakan MA itu tidak tepat.  "Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (11/11). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rl67jl396/panglima-tni-diminta-tolak-penjagaan-gedung-ma-oleh-tentara
Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA
News, Security Sector Reform

Imparsial Desak Panglima TNI Tolak Prajurit jadi ‘Satpam’ MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Elemen masyarakat sipil Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) meminta agar Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menolak penempatan prajuritnya untuk menjaga Mahkamah Agung (MA).Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai kebijakan MA melibatkan prajurit TNI menjaga markas lembaga yudikatif itu bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menilai pengamanan hakim MA tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam pasal 6 dan 7 UU tentang TNI. "Karena menarik jauh TNI ke dalam tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya. Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA," kata Gufron dalam keterangannya, Kamis (10/11). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221110155952-12-872134/...
Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak
News, Security Sector Reform

Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 20:12 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkap sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Menurut Bivitri, rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. “Rancangan perpres DKN perlu ditolak seperti dulu menolak pembahasan DKN ketika dibahas melalui RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional), karena rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional,” ujar Bivitri dalam acara diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/97...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum
News, Security Sector Reform

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum

Senin, 19 September 2022 18:03 WIB Penulis: Malvyandie Haryadi Editor: Hasanudin Aco TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas. Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-punya-payung-hukum
Amnesty International Soroti Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
News, Security Sector Reform

Amnesty International Soroti Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional atau DKN dan rencana revisi UU TNI. Usman mencurigai, pembentukan DKN dan revisi UU TNI bisa membenarkan pendekatan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan memaksa dan kekerasan atas nama keamanan. "Pemerintah Jokowi bisa jadi berkaca pada pengalaman di dua dekade terakhir di dunia, atas nama keaamanan nasional penanganan kelompok-kelompok radikal dilakukan dengan pendekatan koersif inilah yang sering memproduksi pelanggaran-pelanggaran HAM," ujar Usman Hamid saat diskusi Imparsial bertajuk "Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI" di Jakarta, Jumat (2/9/2022). Baca Selanjutny...
Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan
News, Security Sector Reform

Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK Kamis, 14 Juli 2022, 22:38 WIB  REPUBLIKAMERDEKA-Penolakan sejumlah kalangan pada eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, menjadi hal wajar karena pada prosesnya minim partisipasi publik. Begitu dikatakan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, pada diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi," Kamis (14/7). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/07/14/540254/selain-waktu-pembahasan-yang-singkat-pembentukan-komcad-pada-uu-psdn-rawan-disalahgunakan
Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang
News, Security Sector Reform

Imparsial Requests A Re-Evaluation For The Appointment of Active TNI-Polri Officers to be The Regional Chief In-Charge

Kompas.com - 26/05/2022, 12:41 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif untuk menjadi penjabat kepala daerah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Direktur Imprsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022). Baca Selanjutnya.... https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/12411611/imparsial-minta-penunjukkan-perwira-tni-polri-aktif-jadi-penjabat-kepala
Imparsial Desak Mendagri Kaji Kembali Penunjukkan Andi Chandra As’aduddin
News, Security Sector Reform

Imparsial Urges Home Affairs Minister to Review Appointment of Andi Chandra As'aduddin

Rabu, 25 Mei 2022 19:52 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviaan menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mendapatkan kritikan dari lembaga Imparsial. Mereka menilai penunjukkan prajurit aktif, baik TNI maupun Polri, sebagai Pj Kepala Daerah bisa menimbulkan masalah hukum. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan pemerintah harus memperhatikan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurut dia, kedua undang-undang tersebut harus menjadi acuan utama dalam penunjukkan anggota kedua institusi itu untuk menduduki jabatan publik. “Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, menginga...
Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen
News, Security Sector Reform

If the Lawsuit for the Retirement Age Regulation of the TNI is granted, it is considered that it could hinder the promotion of Pamen

Kompas.com - 09/02/2022, 17:59 WIB Penulis Mutia Fauzia | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada Undang-Undang TNI. Adapun gugatan yang diajukan ke MK berisi penyamarataan batas usia pensiun prajurit TNI dengan anggota Polri. Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban. "(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," jelas Benni kepada ...
Imparsial Sebut Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Omong Kosong
Human Rights, News

Imparsial Calls Jokowi's Promise to Solve Serious Human Rights Cases "Nonsense"

13 Desember 2021 10:04 WIB JAKARTA-RADAR BOGOR, Imparsial menyatakan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari HAM, 10 Desember 2021 tidak merefleksikan persoalan nyata dan menawarkan sebuah prospek akan adanya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh dalam penegakan HAM ke depan. Bahkan, pidato presiden terkesan mengafirmasi politik kebijakannya selama ini yang selektif terhadap agenda pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya pada penghormatan hak sipil dan politik, melainkan juga pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Benar bahwa HAM memiliki dimensi yang sangat luas, dimana tidak hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak-hak ekonomi, ...
Imparsial : Oprasi Militer di Papua Ilegal
News, Conflicts in Aceh and Papua

Imparsial : Oprasi Militer di Papua Ilegal

OLEH SUARA PAPUA 11 DESEMBER 2021 07.00 Peniliti dari imparsial meyebut operasi militer yang di lakukan di Papua adalah ilegal karena tak sesuai dengan pasal 7 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Benarkah demikian? JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan operasi militer yang dilakukan pasukan TNI merupakan tindakan ilegal karena tak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi militer itu pun dinilai telah mendorong adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan Hussein dalam acara diskusi Swarga Fest dengan tema “Kekerasan Bersenjata di Papua: Kapankah Akan Berakhir?”. Baca Selanjutnya... https://suarapapua.com/2021/12/11/impar...
KMS Sebut 3 Masalah soal Pergantian Panglima TNI
News, Security Sector Reform

KMS Mentions 3 Problems regarding the Change of Indonesian Military Commander

Gatra.com | 04 Nov 2021 21:12 Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Keamanan menyebut bahwa ada 3 persoalan serius soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. “Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius,” kata KMS untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari 14 organisasi dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com pada Kamis (4/11). Hussein Ahmad dari Imparsial, menyampaikan, persoalan pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 Ayat (4) dalam Undan...
Pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi Harus Hindari Ini
News, Security Sector Reform

Re-Election of the National Armed Forces (TNI) Commander-in-Chief, Indonesian President Jokowi Must Avoid These!

Pergantian Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sudah di depan mata. Presiden Jokowi harus hindari Ini 22 Oktober 2021 05:40 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghindari pola pergantian Panglima TNI bernuansa politik kedekatan. Tidak hanya itu, Hussein Ahmad juga menilai presiden seyogianya menggunakan pendekatan normatif dan substantif ketimbang pendekatan politis semata. "Berdasarkan pedekatan normatif, maka pola pergantian panglima TNI mengedepankan rotasi antar-matra di mana panglima TNI dijabat secara bergiliran,” ujar Hussein kepada GenPI.co, Kamis (21/10). Menurutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyatakan, bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergant...
Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra
News, Security Sector Reform

Pergantian Panglima TNI, Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Rotasi Antarmatra

Rabu, 23 Juni 2021 11:24 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial memandang pergantian Panglima TNI akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri.  Dalam konteks tersebut, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang (UU) TNI. UU tersebut, kata Gufron, menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.  "Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pa...
Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis
News, Security Sector Reform

Wacana Pergantian Panglima TNI, Presiden Harus Hindari Pertimbangan Politis

22 Juni 2021 | 19:16:57 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICA-WACANA pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. Kami memandang, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati ...
Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
News, Security Sector Reform

Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:50 WIB jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pemantau HAM Imparsial menyatakan langkah finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut. “Jika dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,”  ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3). Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah presiden. “Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan TNI haru...
en_GBEnglish (UK)