UU Peradilan Militer Harus Diubah dalam 2 Tahun, Imparsial Singgung Kasus Andrie Yunus

Oktober 15, 2026
Oleh admin


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Peradilan Militer diharapkan dapat menjadi jalan bagi korban kekerasan oleh prajurit TNI untuk memperoleh keadilan, termasuk dalam kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.


MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Leni Damanik dan Eva Boru Pasaribu dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Keduanya adalah keluarga dari korban kekerasan oleh TNI. 

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan putusan tersebut menjadi harapan bagi korban yang selama ini memperjuangkan keadilan melalui peradilan militer.


Ia menilai perubahan aturan peradilan militer diperlukan untuk mencegah terjadinya impunitas atau kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum tidak dimintai pertanggungjawaban secara semestinya.



“Ini juga kemenangan buat kawan-kawan yang hari ini masih berjuang, korban-korban yang masih berjuang yang dizalimi oleh praktik impunitas di peradilan militer, terutama kawan kami, Andrie Yunus,” kata Hussein kepada wartawan seusai sidang putusan MK, Kamis (15/10/2026).


Baca Selengkapnya…



Follow Us