Putusan MK: UU Peradilan Militer Harus Direvisi

Oktober 15, 2026
Oleh admin


Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan terhadap peradilan militer yang dinilai tidak memberikan kejelasan kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Gugatan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu ini mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi tenggat paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk mengubah undang-undang tersebut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya…

Follow Us