Tag: Vonis Tragedi Kanjuruhan Menciderai Rasa Keadilan Korban

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
HAM, Kabar

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/16/imparsial-pertanyakan-vonis-terhadap-para-polisi-terdakwa-kasus-tragedi-kanjuruhan.Penulis: Gita IrawanEditor: Muhamma...
Rilis Pers

Merespon Putusan Hakim Terkait Tragedi Kanjuruhan“Vonis Tragedi Kanjuruhan Menciderai Rasa Keadilan Korban”

Siaran Pers ImparsialNo: 001/Siaran-Pers/IMP/III/2023Merespon Putusan Hakim Terkait Tragedi Kanjuruhan“Vonis Tragedi Kanjuruhan Menciderai Rasa Keadilan Korban" Pada hari ini, 16 Maret 2023 mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara terhadap3 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan. Masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda, bahkan ada yang divonis bebas. AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara itu untuk AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu(Kabag Ops Polres Malang) justru divonis bebas dari tunutan Jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memandang “putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwatersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, t...
Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan
HAM, Kabar

Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun Imparsial menilai, vonis majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, masing-masing terdakwa divonis berbeda. Bahkan ada yang bebas. Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu, justru divonis bebas dari tunutan jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun. “Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023). Baca Selanjutnya.....
Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika
HAM, Kabar

Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum. Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang). Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. "Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto sangat bertentangan dengan logika hukum publik," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023). Artike...
id_IDBahasa Indonesia