JAKARTA, KOMPAS.com – Vonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum.
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).
Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.
“Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto sangat bertentangan dengan logika hukum publik,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/21170961/vonis-bebas-2-polisi-di-kasus-kanjuruhan-dianggap-tak-masuk-logika.
Penulis : Aryo Putranto Saptohutomo
Editor : Aryo Putranto Saptohuto