Imparsial: Vonis Terdakwa Kanjuruhan Tak Memenuhi Rasa Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun Imparsial menilai, vonis majelis hakim tak memenuhi rasa keadilan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, masing-masing terdakwa divonis berbeda. Bahkan ada yang bebas.

Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu, justru divonis bebas dari tunutan jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.

“Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban,” kata Gufron dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Baca Selanjutnya….

https://keadilan.id/?p=29406

id_IDBahasa Indonesia