Merespon Putusan Hakim Terkait Tragedi Kanjuruhan“Vonis Tragedi Kanjuruhan Menciderai Rasa Keadilan Korban”

Siaran Pers Imparsial
No: 001/Siaran-Pers/IMP/III/2023
Merespon Putusan Hakim Terkait Tragedi Kanjuruhan
“Vonis Tragedi Kanjuruhan Menciderai Rasa Keadilan Korban

Pada hari ini, 16 Maret 2023 mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara terhadap
3 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan. Masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda, bahkan ada yang divonis bebas. AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara itu untuk AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu
(Kabag Ops Polres Malang) justru divonis bebas dari tunutan Jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memandang “putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa
tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban, mengingat tragedi
Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagikorban dan keluarga korban.”

Gufron menambahkan bahwa “tentu menjadi pertanyaan, aparat yang seharusnya bertanggungjawab atas
keamanan dan keselamatan supporter dalam suatu pertandingan sepakbola dan dalam realitasnya gagal
melaksanakan tanggungjawabnya tersebut hingga jatuh banyak korban, justru divonis bebas oleh hakim dipengadilan. Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian
yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) sangat
bertentangan dengan logika hukum publik padahal keduanya merupakan orang yang penanggungjawab
terhadap keamanan dan keselamatan pada pertandingan tersebut.”

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra yang mengatakan bahwa“ketidakseriusan aparat penegak hukum juga terlihat jelas dalam proses hukum terhadap Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita yang masih belum dibawa ke pengadilan hingga saatini karena Kepolisian masih harus melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.” Ardi juga menjelaskan bahwa “sejak awal dimulainya proses hukum terhadap tragedi
kanjuruhan ini, aparat penegak hukum terutama kepolisian, tidak benar-benar serius dalam mengungkap
tragedi ini. Hal ini dapat dilihat dari adanya upaya untuk mengaburkan fakta penembakan gas air mata oleh polisi ke tribun penonton yang mana hal itu merupakan tindakan utama (prima causa) penyebab hilangnya nyawa ratusan orang suporter sepak bola di tanah air. Selain itu juga terlihat lambatnya penetapan tersangka terhadap mereka yang diduga menjadi pelaku dan bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan tersebut.”

Peneliti Imparsial, Husein Ahmad menambahkan bahwa “selama proses hukum juga terjadi intimidasi dan
ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut.
Lebih parah lagi, tidak satupun eksekutor penembak gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hingga saat ini. Husein juga mendesak “terhadap putusan hakim yang menciderai rasa keadilan publik ini, terutama korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”

Jakarta, 16 Maret 2023


Direktur Imparsial
Gufron Mabruri
Narahubung

  1. Gufron Mabruri +62 815-7543-4186
  2. Ardi Manto Adiputra +62 812-6194-4069
  3. Hussein Ahmad 08125966892
id_IDBahasa Indonesia