Tag: Dewan Keamanan Nasional

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Hukumonline.com-Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden. Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres. “Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... ...
Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pakar Ungkap Alasan Perpres Dewan Keamanan Nasional Harus Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 20:12 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkap sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Menurut Bivitri, rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. “Rancangan perpres DKN perlu ditolak seperti dulu menolak pembahasan DKN ketika dibahas melalui RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional), karena rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional,” ujar Bivitri dalam acara diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/97...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum

Senin, 19 September 2022 18:03 WIB Penulis: Malvyandie Haryadi Editor: Hasanudin Aco TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas. Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-punya-payung-hukum
Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dianggap Mengkhianati Reformasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dianggap Mengkhianati Reformasi

JawaPos.com – Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai bahwa penerbitan Pepres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas dimana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum. Pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. Menurut Feri, DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif. Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru Sementara Peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian. “Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih p...
Rilis Pers

Membahayakan Demokrasi, Dewan Keamanan Nasional Kopkamtib Gaya Baru

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan “Membahayakan Demokrasi, Dewan Keamanan Nasional Kopkamtib Gaya Baru” Pada 8 Agustus 2022, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat dan rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN). Kami memandang agenda pembentukan DKN merupakan agenda lama yang dimasukan dalam RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan masyarakat sipil, RUU ini pun gagal disahkan sehingga DKN gagal dibentuk. Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas Pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan. Kami memandang agenda pembentukan ...
id_IDBahasa Indonesia