Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Hukumonline.com-Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden.

Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres.

“Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembentukan-wankamnas-melalui-perpres–imparsial–jalur-pintas-menutup-partisipasi-publik-lt63285eeb41b28/

id_IDBahasa Indonesia