JawaPos.com – Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai bahwa penerbitan Pepres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas dimana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum. Pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia.
Menurut Feri, DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif. Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru
Sementara Peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
“Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya sehingga menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya,” ujarnya.
Revisi UU TNI lanjut Diandra Megaputri Mengko justru akan berbahaya bagi professionalisme militer: Pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi ataupun penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan focus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan (yang merupakan tuggas utama mereka.
Lebih jauh Diandra Megaputri Mengko menilai usulan revisi UU TNI dan revisi Perpes Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional tidak mendorong efektifvitas, efisiensi dan akuntabilitas Lembaga sipil.
“Saya menilai justru akan menimbulkan persoalan akuntabilitas, melanggar prinsip demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer. Apabila di implementasikan akan menunjukkan kemunduran judul h “Pembentukan DKN dan revisi UU TNI mencederai Reformasi”dalam hubungan sipil-militer di Indonesia,” tuturnya.