Senin, 19 September 2022 | 20:12 WIB
Oleh : Yustinus Paat / CAR
Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkap sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN). Menurut Bivitri, rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.
“Rancangan perpres DKN perlu ditolak seperti dulu menolak pembahasan DKN ketika dibahas melalui RUU Kamnas (Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional), karena rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional,” ujar Bivitri dalam acara diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional” oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).
Baca selanjutnya…