Senin, 19 September 2022 18:03 WIB
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas.
Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.
Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional ” yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).
Baca Selanjutnya…