Imparsial

Polri Dinilai Perlu Meminta Maaf Secara Kelembagaan atas Peristiwa Polisi Banting Mahasiswa

Kompas.com – 14/10/2021, 13:28 WIB

Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu meminta maaf secara kelembagaan atas tindakan anggotanya yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, semua pimpinan Polri di semua level tidak bisa lepas tanggungjawab, khususnya secara moral, atas kejadian tersebut. “

Sebagai wujud pertanggungjawaban moral tersebut, permintaan maaf dari Polri secara kelembagaan kepada korban harus ada,” kata Ghufron ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Ghufron juga berpendapat, adanya pemohonan maaf dari Polri dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, ia juga menekankan Polri untuk memastikan adanya akuntabilitas dan evaluasi menyeluruh agar tindakan brutalitas polisi dalam penanganan unjuk rasa tidak terulang kembali.

Ia mengingatkan, kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi, serta polisi harus menghindari pendekatan represif.

“Juga penting bagi pimpinan polisi di semua level, khususnya Mabes Polri, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi protap penanganan unjuk rasa,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi langkah Mabes Polri dan Polda Banten yang responsif menangani kejadian tersebut.

Meskipun kini, oknum pelaku yang adalah brigadir berinisial NP sudah menyampaikan permintaan maaf, namun menurut Ghufron hal itu tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Langkah tegas berupa proses hukum harus ditegakan terhadap oknum polisi tersebut, baik dari sisi etik maupun dugaan pidananya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, viral video singkat yang mempertontonkan seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Dalam video tersebut, peserta aksi mahasiswa berinisial FA dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam.

Setelah itu, oknum polisi yang diketahui sebagai brigadir NP itu membanting FA ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.

Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.

Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

NP juga meminta maaf dan menyatakan bahwa dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Kapolda Banten juga menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA.

id_IDBahasa Indonesia