PERADILAN militer masih memiliki dasar hukum tersendiri untuk mengadili perkara pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat punya waktu dua tahun untuk mengubah aturan tersebut.
Selama masa transisi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku. Karena itu, putusan MK tidak otomatis memindahkan perkara pidana umum prajurit ke pengadilan umum, termasuk perkara yang sedang berjalan. Namun, Mahkamah belum mengatur secara rinci mekanisme peralihan perkara ketika revisi undang-undang mulai berlaku.
“Jangka waktu dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu bukan waktu tunggu. Itu bukan waktu untuk menunda,” kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
