Koalisi Desak Presiden dan DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer, MK Beri Tenggat Dua Tahun

Oktober 16, 2026
Oleh admin


Putusan MK memandatkan UU 31/1997 inkonstitusional jika tidak diubah paling lambat 2 tahun sejak putusan diucapkan. Presiden dan DPR diminta untuk segera merevisi UU 31/1997.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan korban kekerasan TNI yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Putusan MK bernomor 260/PUU-XII/2025 itu sedikitnya memuat 2 poin pokok dalam amar putusan.

Pertama, menyatakan UU 31/1997 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Kedua, jika dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan pembentuk UU tidak mengubah beleid tersebut maka UU 31/1997 inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu kutipan sebagian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Kamis (15/10/2026).

Baca Selengkapnya…

Follow Us