Imparsial

Tag: ASN

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Wacana DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat. Wacana serupa sempat muncul setahun lalu, pada Mei 2023. Revisi UU TNI yang akan kembali digodok untuk direvisi itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Dalam draf revisi yang sempat bergulir pada Mei 2023, terdapat pasal yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Peneliti, akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun saat itu ramai mengkritik upaya revisi ini karena dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Salah satunya Pasal 3 ayat 1 yang semula b...
RUU TNI akan Mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi
Rilis Pers

RUU TNI akan Mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi

Catatan Media Briefing dan Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil pada minggu 18 mei 2024 dalam menyikapi "Pembahasan RUU TNI di DPR pada rabu, 21 mei 2024" Hussein Ahmad (Imparsial/Penulis Critical Review RUU TNI) Terdapat sejumlah persoalan dalam rancangan perubahan terhadap Undang-undang TNI yang beredar saat ini. Diantaranya adalah terkait dengan perluasan peran TNI dari alat negara yang fokus di bidang pertahanan, ini ingin ditambah lagi juga di bidang keamanan, pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis OMSP dan jabatan sipil, dan lain sebagainya. Perluasan kewenangan TNI dari alat negara di bidang pertahanan menjadi alat negara bidang pertahanan dan keamanan negara ini merupakan isu yang paling krusial. Fungsi TNI jika ditambahkan sebagai alat...
TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

TNI-Polri Aktif Bakal Duduki Jabatan Strategis ASN, Imparsial Khawatir Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

JawaPos.com - Pemerintah dikabarkan akan mengizinkan anggota TNI-Polri aktif mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, rencana itu bakal mengancam demokrasi serta mengembalikan praktik dwi fungsi ABRI sebagaimana pada era Orde Baru. "Kami memandang bahwa jika pengaturan teknis tentang penempatan TNI dan Polri aktif benar diakomodir dalam PP tersebut, jelas hal itu akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru," kata Gufron dalam keterangannya, Jumat (15/3). Ia menjelaskan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menghadapi ancaman perang. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban mas...
Rilis Pers

Menyikapi rencana pemerintah mengesahkan PP peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mengembalikan Dwifungsi ABRI “Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI”

Siaran Pers Imparsial No. 003/Siaran-Pers/IMP/III/2024 Menyikapi rencana pemerintah mengesahkan PP peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mengembalikan Dwifungsi ABRI“Rencana PP Penempatan TNI dan Polri di Jabatan Sipil: Jokowi Mengembalikan Dwifungsi ABRI” Dalam waktu dekat pemerinah berencana akan mengesahkan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan. Dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. "Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya,". Kami memandang bahwa jika pengaturan...
Aparat Negara Tidak Netral Bukan Hoaks, Sepanjang Mei-November 2023 Ditemukan 59 Kasus
Kabar

Aparat Negara Tidak Netral Bukan Hoaks, Sepanjang Mei-November 2023 Ditemukan 59 Kasus

AKURAT.CO Kekhawatiran aparatur negara tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024 harus direspons serius oleh pemerintah. Terlebih, sejak Mei-November 2023 ditemukan 59 kasus ketidaknetralan aparatur negara, termasuk ASN. Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu (Singkap) gabungan Kontras, Imparsial, Setara Institute, dan KPPOD telah memonitoring pelanggaran-pelanggaran dan jenis penyimpangan aparatur negara. Dari 59 kasus, terdapat 65 tindakan yang dilakukan oknum tertentu. "Dalam pemantauan sepanjang 7 bulan terakhir, pelanggaran netralitas terjadi dalam 32 kasus, 24 kasus merupakan Kecurangan pemilu, dan hanya empat kasus pelanggaran profesionalitas," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Tindakan penyimpangan...
Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kontroversi PNS Jadi Komponen Cadangan dalam Surat Edaran MenpanRB

Oleh: Andrian Pratama Taher - 30 Desember 2021 tirto.id - Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS didorong untuk menjadi bagian dari komponen cadangan. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. “SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo per 27 Desember 2021. Para ASN diminta ikut komponen cadangan dengan dasar hukum UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Regulasi ini menyatakan Komponen C...
id_IDBahasa Indonesia