Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:57 WIB

Suara.com – Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai proses persidangan kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak hanyalah sidang dagelan.

Ghufron menyebut, hakim dan jaksa di PN Pontianak justru menghakimi keyakinan yang dianut komunitas Ahmadiyah, sehingga tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang dilakukan oleh 21 orang terdakwa.

“Proses peradilan terhadap pelaku perusakan Masjid Sintang lebih tepat disebut semacam dagelan, yang memang dari awal tidak secara serius menjadikan proses keadilan itu ditegakkan oleh lembaga pengadilan,” kata Ghufron, Kamis (6/1/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.suara.com/news/2022/01/06/175713/imparsial-sidang-kasus-penyerangan-masjid-ahmadiyah-sintang-hanya-dagelan

id_IDBahasa Indonesia