Imparsial

Tag: Hukuman Mati Koruptor

Wacana Hukuman Mati hanya ‘Gimmick’ Tutupi Melorotnya Pemberantasan Korupsi
Hukum Mati, Kabar

Wacana Hukuman Mati hanya ‘Gimmick’ Tutupi Melorotnya Pemberantasan Korupsi

Kamis 02 Desember 2021, 13:30 WIB PENELITI Imparsial Hussein Ahmad menyebut diskursus penerapan hukuman mati untuk koruptor oleh para pimpinan lembaga penegak hukum sebatas gimik. Belakangan, wacana tersebut marak digaungkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri. "Ini hanyalah gimmick untuk menutupi kegagalan mereka berdua atas merosotnya kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut dalam melakukan penegakan hukum, khususnya masalah pemberantasan korupsi," kata Hussein melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (2/12) Baca Selanjutnya... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/451018/wacana-hukuman-mati-hanya-gimmick-tutupi-melorotnya-pemberantasan-korupsi
Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor
Hukum Mati, Kabar

Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor

CNN IndonesiaJumat, 26 Nov 2021 04:35 WIB Baca artikel CNN Indonesia "Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125135155-12-725982/jaksa-agung-klaim-masyarakat-ingin-ada-hukuman-mati-koruptor. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/ Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim masyarakat masih ingin hukuman mati diterapkan kepada para koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan ke para koruptor."Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanud...
Jaksa Agung Harap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap
Hukum Mati, Kabar

Jaksa Agung Harap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

CNN IndonesiaKamis, 25 Nov 2021 12:42 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut. "Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin saat memberi sambutan. Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapan hukuman tersebut. Misaln...
Jaksa Agung Harap Hakim Pertimbangkan Hukuman Mati Koruptor
Hukum Mati, Kabar

Jaksa Agung Harap Hakim Pertimbangkan Hukuman Mati Koruptor

Kamis 25 Nov 2021 13:32 WIB Red: Muhammad Hafil REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Para hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi diharapkan berani menindaklanjuti wacana pemberian hukuman bagi bagi koruptor kelas kakap. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11). Menurutnya, Undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.  "Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berhadap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi," kata Burhanuddin saat memberi sambutan.  Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/r347i6430/jaksa-agung-harap-hakim-pertimbangkan-hukuman-mati-koruptor...
Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, Kabar

Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan

Haryudi, Koran SI  Jum'at 12 Maret 2021 19:05 WIB BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat tidak memungkinkan. Sebab, saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada Pasal 2 Ayat (3) UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat (12/3/2021). Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju t...
KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan
Hukum Mati, Kabar

KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan

Haryudi Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:57 WIB JAKARTA SINDONEWS.com, - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan. "Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021. Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati. "Ta...
id_IDBahasa Indonesia