Aparat Harus Izin Komandan TNI Jika Periksa Prajurit, Koalisi: Dominasi Militer

Reporter: Dewi Nurita

Editor: Syailendra Persada

Kamis, 25 November 2021 06:02 WIB

TEMPO.COJakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Surat Telegram ini diteken oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.

“Surat Telegram Panglima semakin menunjukkan ketertutupan dan upaya perlindungan bagi anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan (impunitas),” ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen sebagai perwakilan koalisi lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.

Koalisi melihat penerbitan surat telegram panglima ini tidak hanya bermasalah, tetapi semakin menunjukkan adanya dominasi militer terhadap negara.

Baca Selanjutnya…

https://nasional.tempo.co/read/1532240/aparat-harus-izin-komandan-tni-jika-periksa-prajurit-koalisi-dominasi-militer

id_IDBahasa Indonesia