Siaran Pers Imparsial
No: 008/Siaran-Pers/IMP/VI/2026
Merespon Pembubaran Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar
Intoleransi Kembali Menang, Negara Gagal Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Imparsial menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penolakan dan pembubaran kegiatan yang diselenggarakan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan pemberitaan media dan informasi terkait peristiwa tersebut, kegiatan perkemahan yang diselenggarakan oleh Kelompok Muda Ahmadiyah dan diikut peserta dari berbagai daerah terpaksa dihentikan setelah adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Situasi ini semakin memprihatinkan karena aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan dan perlindungan peserta kegiatan justru terlibat dalam penghentian kegiatan tersebut. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pandangan keagamaan, melainkan merupakan bentuk nyata praktik intoleransi yang mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia, melanggar konstitusi, serta mengancam fondasi negara hukum yang demokratis.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Konstitusi secara tegas menjamin hak tersebut. Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadah menurut agamanya, meyakini kepercayaan, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
aminan konstitusional tersebut juga sejalan dengan berbagai instrumen HAM internasional yang telah mengikat Indonesia. Melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap orang tanpa diskriminasi. Dalam kerangka tersebut, negara tidak hanya dilarang melakukan pembatasan yang sewenang-wenang terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi juga berkewajiban mengambil langkah-langkah aktif untuk melindungi individu maupun kelompok yang menjadi sasaran diskriminasi, intimidasi, atau tindakan intoleransi.
Imparsial secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi, pelarangan, penghalangan, maupun penolakan terhadap aktivitas keagamaan suatu kelompok merupakan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi, prinsip negara hukum, dan kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia. Hak konstitusional warga negara tidak dapat ditentukan oleh persetujuan kelompok mayoritas, tekanan massa, ataupun sentimen intoleran yang berkembang di masyarakat. Hak asasi manusia bukanlah pemberian kelompok tertentu, melainkan hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negar
Peristiwa yang kembali dialami oleh komunitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar menunjukkan masih kuatnya praktik diskriminasi terhadap kelompok keagamaan yang rentan mengalami intoleransi di Indonesia. Situasi ini menjadi alarm serius atas lemahnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negaranya. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama untuk membatasi hak warga negara lainnya. Ketika negara membiarkan atau gagal mencegah tindakan semacam ini, negara sesungguhnya sedang mengabaikan mandat konstitusionalnya sendiri.
Imparsial menilai keterlibatan aparat kepolisian dalam pembubaran kegiatan tersebut semakin memperparah situasi dan menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak asasi warga negara. Imparsial menyesalkan tindakan pembubaran yang dilakukan aparat, terlebih Jamaah Ahmadiyah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan perlindungan dan pengamanan kepada kepolisian agar kegiatan dapat berlangsung secara aman dan tertib. Permohonan perlindungan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara telah menempuh mekanisme yang sah dan kooperatif kepada aparat keamanan. Karena itu, tindakan pembubaran yang kemudian dilakukan justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Tindakan pembubaran tersebut menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ketika aparat memilih menghentikan kegiatan korban alih-alih melindunginya, negara sedang mengirimkan pesan bahwa ancaman dan tekanan massa lebih berpengaruh daripada konstitusi dan hukum yang berlaku. Lebih jauh, persoalan yang terus-menerus dihadapi kelompok keagamaan yang rentan mengalami intoleransi tidak lagi semata-mata berupa ancaman dari kelompok-kelompok intoleran, tetapi juga menyangkut lemahnya keberpihakan institusi negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Ketika aparat yang seharusnya memberikan perlindungan justru mengambil tindakan yang berujung pada penghentian kegiatan keagamaan yang berlangsung damai, negara tidak hanya gagal menjalankan kewajibannya, tetapi berpotensi turut berkontribusi terhadap terjadinya pembatasan itu sendiri.
Imparsial menegaskan bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berhak menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menjalankan keyakinannya. Dalam negara demokratis, perbedaan keyakinan harus dijawab dengan penghormatan terhadap hak, bukan dengan pelarangan, intimidasi, maupun pengucilan. Membungkam kelompok yang berbeda keyakinan bukanlah cerminan keberagamaan yang sehat, melainkan manifestasi intoleransi yang merusak kohesi sosial dan mengancam kehidupan kebangsaan yang plural.
Imparsial menilai bahwa pembiaran maupun keterlibatan aparat dalam tindakan intoleransi berpotensi menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Jika hak beragama dan berkeyakinan dapat dibatasi karena tekanan kelompok tertentu, maka tidak ada lagi jaminan bahwa hak-hak konstitusional warga negara akan terlindungi. Hari ini yang menjadi korban adalah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, namun kelompok lain dapat mengalami nasib yang serupa di masa mendatang. Terlebih, peristiwa intoleransi terhadap JAI bukanlah kejadian yang pertama, melainkan bagian dari rangkaian panjang diskriminasi yang berulang dan terus gagal dihentikan oleh negara.
Apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka perlindungan hak konstitusional warga negara akan semakin bergantung pada tekanan kelompok mayoritas, bukan pada jaminan hukum yang setara bagi semua. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang mewajibkan negara melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Atas peristiwa tersebut, Imparsial mendesak:
1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia serta seluruh kelompok minoritas keagamaan tanpa diskriminasi.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan anggotanya yang melakukan pembubaran terhadap kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Karanganyar, serta memastikan seluruh jajaran kepolisian menjalankan fungsi perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai amanat konstitusi dan standar hak asasi manusia.
3. Aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya penghalangan kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran.
4. Pemerintah dan seluruh institusi negara untuk memperkuat komitmen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Jakarta, 7 Juni 2026
Ardi Manto Adiputra
Direktur
Narahubung:
Ardi Manto Adiputra, Direktur.
Hussein Ahmad, Wakil Direktur.
Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.
Riyadh Putuhena, Peneliti.
Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti.
