Imparsial

Tag: ORMAS

Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas
Human Rights, News

Al Araf Talks About Revision of Laws That Could Disband Mass Organizations

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:32 WIB VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1462517-al-nbsp-araf-bicara-revisi-undang-undang-yang-bisa-bubarkan-ormas
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial: Dissolvance of Mass Organizations Without a Court Process Causes Human Rights Violations

Puguh Hariyanto Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam launching buku "Pembubaran Ormas" dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/728959/13/imparsial-pembubaran-ormas-tanpa-putusan-pengadilan-bentuk-pelanggaran-ham-1648685023
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM
Human Rights, News

Imparsial: Dissolvance of Mass Organizations without A Court Process is a Human Rights Violation

Rabu, 30 Maret 2022 19:55 WIB Penulis: Fahdi Fahlev iEditor: Wahyu Aji TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas", Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/30/imparsial-pembubaran-...
Teks Pembubaran pada Konteks Ormas
News

Disbandment Text towards Mass Organizations

Yudhi Hertanto Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid 15 Maret 2022 18:14· Ambyar! Bubar bermakna bercerai-berai, berserakan. Sementara pembubaran adalah sebuah tindak perbuatan secara aktif untuk mencapai situasi bubar. Pilihan kata pembubaran memiliki konsekuensi politis yang berganda,terutama bila dikaitkan dengan keberadaan organisasi massa -ormas. Sebagai sebuah wadah berkumpul, ormas jelas berbeda dari kerumunan tanpa bentuk. Keberadaan sebuah ormas, dilengkapi dengan perangkat dan struktur serta legalitas pembentukannya. Dengan begitu, kita dapat menafsir ormas sebagai format berekspresi dalam organisasi.Kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, termasuk berkumpul di dalamnya, merupakan elemen penting dalam menjamin kondisi majemuk dan beragam, di tengah kehidup...
MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN
News, Security Sector Reform

MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 17:16 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penyetaraan posisi Polri dalam Komponen Pendukung pertahanan negara dengan organisasi masyarakat (ormas) akan memicu ketidakpastian hukum.Hal itu merupakan salah satu poin permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang diungkapkan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7). Dalam UU itu, Komponen Pendukung sendiri diartikan sebagai "Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan" yang "dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida."...
en_GBEnglish (UK)