Imparsial

Tag: ORMAS

Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas
HAM, Kabar

Al Araf Bicara Revisi Undang-undang yang Bisa Bubarkan Ormas

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:32 WIB VIVA – Direktur Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1462517-al-nbsp-araf-bicara-revisi-undang-undang-yang-bisa-bubarkan-ormas
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM
HAM, Kabar

Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Puguh Hariyanto Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam launching buku "Pembubaran Ormas" dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/728959/13/imparsial-pembubaran-ormas-tanpa-putusan-pengadilan-bentuk-pelanggaran-ham-1648685023
Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM
HAM, Kabar

Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM

Rabu, 30 Maret 2022 19:55 WIB Penulis: Fahdi Fahlev iEditor: Wahyu Aji TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas. Padahal, menurut Al Araf, pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. "Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam Launching Buku "Pembubaran Ormas", Rabu (30/3/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/30/imparsial-pembubaran-...
Teks Pembubaran pada Konteks Ormas
Kabar

Teks Pembubaran pada Konteks Ormas

Yudhi Hertanto Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid 15 Maret 2022 18:14· Ambyar! Bubar bermakna bercerai-berai, berserakan. Sementara pembubaran adalah sebuah tindak perbuatan secara aktif untuk mencapai situasi bubar. Pilihan kata pembubaran memiliki konsekuensi politis yang berganda,terutama bila dikaitkan dengan keberadaan organisasi massa -ormas. Sebagai sebuah wadah berkumpul, ormas jelas berbeda dari kerumunan tanpa bentuk. Keberadaan sebuah ormas, dilengkapi dengan perangkat dan struktur serta legalitas pembentukannya. Dengan begitu, kita dapat menafsir ormas sebagai format berekspresi dalam organisasi.Kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, termasuk berkumpul di dalamnya, merupakan elemen penting dalam menjamin kondisi majemuk dan beragam, di tengah kehidup...
MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 17:16 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penyetaraan posisi Polri dalam Komponen Pendukung pertahanan negara dengan organisasi masyarakat (ormas) akan memicu ketidakpastian hukum.Hal itu merupakan salah satu poin permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang diungkapkan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7). Dalam UU itu, Komponen Pendukung sendiri diartikan sebagai "Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan" yang "dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida."...
id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281