MK Beri Waktu Dua Tahun Untuk Revisi UU Peradilan Militer, Bisakah?
RM.id Rakyat Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan, tenggat waktu yang diberikan MK tidak boleh menjadi alasan bagi Pemerintah dan DPR untuk menunda pembenahan peradilan militer.
“Perintah MK untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menunda pembenahan, hingga perubahan undang-undang selesai,” ujar Isnur.
Ia mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan kewenangannya, termasuk mengevaluasi praktik peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal pelaksanaan putusan MK, agar revisi UU Peradilan Militer sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu, hingga mendekati batas waktu dua tahun untuk memulai proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca Selengkap…
Ardi Manto Adiputra: Presiden & DPR Tidak Ada Alasan Menunda
Oktober 20, 2026
