Siaran Pers Imparsial
No. 017/Siaran-Pers/IMP/X/2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Bidang HAM dan Reformasi Sektor Keamanan
“Kabut Gelap Penegakan HAM dan Reformasi Sektor Keamanan”
Hari ini, 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo–Gibran genap berusia dua tahun. Meski masih relatif singkat, namun sekeranjang persoalan sudah muncul menjadi catatan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi, moneter, kebebasan sipil dan penegakan HAM yang semakin memprihatinkan. Situasi ini semakin parah di tengah gencarnya upaya pemerintah mengembalikan militer ke dalam ruang sipil. Sektor keamanan yang semestinya terus direformasi agar semakin profesional, demokratis, dan tunduk pada supremasi sipil, justru mengalami kemunduran. Alih-alih memperkuat capaian Reformasi 1998, arah kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran justru mengancam prinsip-prinsip demokrasi, melemahkan kontrol sipil terhadap militer, serta semakin meminggirkan agenda perlindungan dan penegakan HAM.
Imparsial menilai bahwa dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan gejala kuat terjadinya regresi demokrasi yang didorong oleh militerisasi ruang sipil. Perluasan peran militer dalam pemerintahan, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kekerasan aparat, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar stagnasi reformasi, melainkan pembalikan arah agenda reformasi sektor keamanan. Kami juga menyebut kecenderungan ini sebagai involusi profesionalisme militer, yakni arus balik yang membuat militer kembali masuk ke ruang sipil seperti pada masa Orde Baru. Kecenderungan tersebut mengancam supremasi sipil, mempersempit ruang demokrasi, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada pemerintahan autokratis.
Berikut adalah sejumlah persoalan mendasar di bidang HAM dan reformasi sektor keamanan yang perlu menjadi perhatian serius dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran:
A. Bidang Hak Asasi Manusia
1. Kekerasan terhadap Pembela HAM Tidak Hanya Terus Berlangsung, tetapi Juga Menguat
Perlindungan terhadap pembela HAM masih menjadi persoalan serius di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran. Berdasarkan data yang dihimpun Imparsial melalui pemantauan pemberitaan media maupun laporan yang diterima secara langsung, sepanjang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran terdapat 423 peristiwa serangan terhadap pembela HAM. Angka ini menunjukkan bahwa pembela HAM saat ini menghadapi ancaman serius ketika menjalankan kerja-kerjanya menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk menyampaikan kritik kepada Pemerintah.
Imparsial sendiri juga mengalami serangkaian serangan dalam dua tahun ini, baik berupa teror, peretasan akun WhatsApp pribadi dan akun Instagram institusi, perusakan kendaraan, pencurian dokumen, hingga yang terbaru upaya peretasan terhadap akun utama email imparsial yang disebut Google sebagai ”government-backed attack”. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga serangan digital dan intimidasi yang dapat menghambat atau mengganggu kerja-kerja advokasi.
2. Pembungkaman Suara Kritis dan Ekspresi Publik Semakin Meluas, Termasuk di Ruang Digital
Penyempitan ruang kebebasan sipil juga terlihat dari meningkatnya tekanan terhadap suara kritis, baik melalui tindakan aparat di ruang publik maupun serangan di ruang digital. Serangan digital terjadi dalam bentuk doxing, pengancaman, peretasan akun media sosial, penangguhan akun, take-down content, atau silent banned yang belakangan ini banyak dialami oleh publik figur seperti artis atau tokoh masyarakat yang bersuara kritis terhadap pemerintah.
Imparsial memandang bahwa perkembangan tersebut perlu dibaca sebagai peringatan serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh serta menyebarkan informasi. Ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah direspons dengan intimidasi, serangan digital, kriminalisasi, atau pembatasan yang tidak proporsional termasuk shadow-banned, ruang demokrasi semakin terancam. Pemerintah harus menjamin bahwa ruang digital tidak menjadi arena pembungkaman suara kritis, menghentikan penggunaan instrumen hukum untuk menekan kebebasan berekspresi, dan memastikan adanya mekanisme perlindungan serta pemulihan bagi korban serangan digital.
3. Kekerasan dan Konflik di Papua Terus Berlanjut
Konflik bersenjata dan kekerasan di tanah Papua masih menjadi persoalan HAM yang belum terselesaikan. Pendekatan keamanan yang dominan, penambahan pasukan, dan pelibatan militer dalam proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional di Merauke, berisiko memperburuk situasi dan menambah penderitaan masyarakat sipil. Imparsial mencatat, setidaknya telah terjadi 276 insiden kekerasan bersenjata dan 93 warga sipil tewas di Papua dalam dua tahun masa Pemerintahan Prabowo. Angka tersebut mencakup korban kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri maupun oleh kelompok bersenjata di Papua.
Data ini kembali menunjukkan bahwa warga sipil menanggung beban yang lebih besar dari konflik yang terus berlangsung. Imparsial menegaskan bahwa konflik Papua tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan militer dan keamanan. Pemerintah harus menggunakan pendekatan dialogis yang melindungi masyarakat sipil disamping memastikan proses hukum yang independen terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua juga harus menghormati hak masyarakat adat, menjamin partisipasi yang bermakna, dan tidak menjadikan kepentingan pembangunan sebagai pembenaran bagi perluasan militerisasi.
4. Pembatasan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Terus Berulang
Komitmen pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan masih jauh dari kenyataan. Laporan pemantauan Imparsial dalam dua tahun terakhir mencatat sedikitnya 27 kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus-kasus tersebut mencakup penutupan atau pembatasan rumah ibadah, pelarangan kegiatan ibadah, intimidasi, dan hambatan dalam mengekspresikan ibadah keagamaan atau keyakinan. Provinsi Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 13 kasus.
Kasus penutupan paksa rumah doa umat Kristiani di Garut pada Agustus 2025, pembakaran Padepokan Saung Teraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026, penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika di Tangerang pada April 2026, dan pembubaran ibadah GKPI di Rajeg-Tangerang pada September 2026 adlah beberapa contoh kasus gagalnya Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Imparsial menilai bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran atau membenarkan pembatasan hak konstitusional atas nama ketertiban. Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan diskriminatif di tingkat daerah, menjamin pemulihan hak korban, dan menindak setiap bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap kelompok minoritas.
5. Penjatuhan Pidana Mati Terus Berlangsung, Hak untuk Hidup Diabaikan
Di tengah komitmen untuk memperbaiki sistem hukum pidana, Indonesia masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati. Meski pada 1 Januari 2026 Indonesia secara resmi telah memiliki aturan hukum pidana yang baru (UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP), termasuk pengaturan hukuman mati yang diubah menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif, namun sepanjang tahun 2026 Imparsial menemukan masih terdapat 6 vonis yang menjatuhkan pidana mati. Sementara itu, data Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) mencatat 639 terpidana mati berada dalam deret tunggu eksekusi per 10 Oktober 2026.
Imparsial menilai bahwa keadaan ini memperlihatkan sikap mendua pemerintah dalam perlindungan hak untuk hidup. Di satu sisi, tidak dilakukannya eksekusi selama bertahun-tahun seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pidana mati. Namun, penjatuhan vonis baru terus menambah jumlah orang yang hidup dalam ketidakpastian dan penderitaan berkepanjangan. Pemberlakuan KUHP Nasional yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif semestinya menjadi langkah awal menuju reformasi yang lebih manusiawi. Pemerintah harus menetapkan moratorium penjatuhan dan pelaksanaan pidana mati, mempercepat regulasi untuk melakukan perubahan hukuman (komutasi), serta memperkuat jaminan fair trial dalam semua jenjang penegakan hukum, termasuk akses bantuan hukum yang efektif bagi setiap orang yang menghadapi ancaman hukuman mati.
B. Bidang Reformasi Sektor Keamanan
1. Militerisasi Ruang Sipil dan Sekuritisasi Urusan Pemerintahan
Militerisasi ruang sipil semakin nyata melalui normalisasi kehadiran TNI dalam berbagai urusan pemerintahan dan kehidupan masyarakat atas nama Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bahkan dalam kegiatan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam UU TNI. Keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pengamanan proyek strategis nasional, hingga kegiatan pembangunan desa menunjukkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan tugas institusi sipil. Imparsial telah mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam program sosial dan pembangunan berisiko menggeser orientasi TNI dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Persoalan pembangunan dan pelayanan publik seharusnya ditangani oleh institusi sipil yang memiliki mandat, kompetensi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai.
Imparsial menilai bahwa militerisasi tersebut bukan sekadar persoalan pembagian tugas antarlembaga, melainkan bagian dari proses sekuritisasi yang menjadikan pendekatan keamanan dan struktur komando militer semakin dominan dalam tata kelola pemerintahan sipil. Ketika urusan pangan, pembangunan desa, dan pelayanan publik dijalankan melalui struktur komando militer, terdapat risiko melemahnya kapasitas institusi sipil, terbatasnya ruang partisipasi masyarakat, serta meningkatnya potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah harus menghentikan normalisasi pelibatan TNI dalam urusan sipil yang tidak memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas, serta mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sesuai prinsip supremasi sipil dan demokrasi yaitu di bidang pertahanan.
2. Penempatan Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil
Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil semakin memperlihatkan kemunduran prinsip sipremasi sipil pasca-Reformasi 1998. Sejumlah penempatan militer aktif pada jabatan sipil yang melanggar ketentuan hukum antara lain pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, penempatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada periode berbeda, serta yang terbaru pengangkatan perwira TNI aktif dalam jabatan sebagai Wakil Menteri Pertanian. Praktik tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa presiden Prabowo Subianto lebih condong menjadikan prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan birokrasi sipil.
Imparsial menegaskan bahwa Pasal 39 dan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, harus dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas militer dan mencegah kembalinya praktik dwifungsi. Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil pada posisi yang secara tegas diperbolehkan oleh undang-undang, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk jabatan di luar pengecualian tersebut, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Pengabaian terhadap ketentuan ini tidak hanya merusak profesionalisme TNI, tetapi juga mengancam meritokrasi birokrasi, memperlemah akuntabilitas pemerintahan, dan mencederai prinsip supremasi sipil.
3. Penguatan Struktur Komando Teritorial TNI
Alih-alih melakukan restrukturisasi Komando Teritorial (Koter) sebagaimana dimandatkan oleh agenda Reformasi, pemerintahan Prabowo–Gibran justru memperluas struktur tersebut. Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam dua tahun ini telah meresmikan 12 Kodam baru, artinya saat ini sudah ada 27 Kodam dari rencana penggelaran hingga 38 Kodam untuk seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga telah meresmikan 300 Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dalam dua tahun belakangan ini dari rencana pembentukan 750 Yonif TP pada 2029 nanti. Perkembangan ini menunjukkan ekspansi organisasi militer yang berlangsung bersamaan dengan perluasan keterlibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pemerintahan sipil.
Imparsial memandang bahwa penguatan Koter dan pembentukan Yonif TP dalam skala besar merupakan arah kebijakan yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI. Struktur komando teritorial merupakan warisan doktrin dwifungsi yang memungkinkan militer memiliki jangkauan pengaruh hingga ke tingkat administrasi pemerintahan sipil pada level yang paling bawah. Perluasan
tersebut berisiko menghidupkan kembali pola hubungan militer-sipil yang tidak demokratis, sekaligus menimbulkan beban anggaran jangka panjang tanpa kejelasan urgensi di bidang pertahanan. Imparsial mendesak pemerintah dan Panglima TNI menghentikan ekspansi Koter dan Yonif TP serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi TNI dengan mengutamakan kebutuhan pertahanan, modernisasi alutsista, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit.
4. Peradilan Militer dan Praktik Impunitas Anggota TNI
Kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil terus berulang selama dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Dalam catatan Imparsial, kasus-kasus yang mencuat antara lain penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Januari 2025, penyerangan Polres Tarakan pada Februari 2025, penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung, pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru pada Maret 2025, penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta pada Agustus 2025, serta kematian Prada Lucky akibat penganiayaan seniornya pada 2025. Pada 2026, persoalan ini kembali mencuat melalui dugaan penganiayaan yang menewaskan warga sipil di Depok pada Januari, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret, kematian seorang pembonceng sepeda motor akibat ditabrak truk TNI pada April, dan sejumlah insiden kekerasan lainnya. Kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 juga kembali menyoroti kekerasan dalam lingkungan internal militer. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang tidak dapat terus-menerus dianggap sebagai tindakan individual semata, tetapi membutuhkan pembenahan struktural dan kultural dalam pendidikan, pembinaan, serta pengawasan prajurit.
Persoalan tersebut semakin serius karena penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit masih ditangani melalui sistem peradilan militer. Imparsial menilai sistem ini membuka ruang impunitas karena proses persidangan yang tertutup dan minim pengawasan publik berisiko tidak memenuhi prinsip peradilan yang independen dan imparsial. Sejumlah perkara yang berakhir dengan hukuman ringan, seperti penembakan anak MAF di Serdang Bedagai dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, memperlihatkan persoalan keadilan bagi korban. Kasus Andrie Yunus juga menegaskan urgensi reformasi tersebut: tindak pidana umum yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Beruntungnya, Putusan MK No.260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 lalu memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
5. Legalisasi Militerisme Melalui Produk Hukum
Pengesahan UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan salah satu kemunduran penting reformasi sektor keamanan. Proses pembahasannya menuai kritik karena minim transparansi dan partisipasi publik, sementara substansinya membuka ruang perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil. Persoalan ini diperparah oleh penerbitan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Tugas dan Fungsi Jaksa, yang menjadi dasar pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa. Imparsial menilai kebijakan tersebut memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum sipil dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta mengganggu sistem peradilan pidana. Alih-alih mengoreksi pengerahan prajurit untuk tugas yang semestinya dijalankan institusi sipil, pemerintah justru membentuk dasar regulasi yang melegitimasi perluasan peran tersebut.
Kecenderungan legalisasi militerisme juga tampak dalam rencana pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Pemberian kewenangan penegakan hukum kepada militer di luar mandat pertahanan berpotensi mengaburkan batas kewenangan TNI dan Polri serta mengancam kebebasan sipil. Imparsial menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh dibangun dengan memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol demokratis yang memadai. Ketika kebijakan yang bermasalah justru dilegalkan melalui produk hukum, Indonesia berisiko semakin menjauh dari cita-cita rechstaat dan bergerak menuju machstaat, yakni negara yang menempatkan kekuasaan di atas hukum. Pemerintah harus menghentikan legislasi yang memperluas militerisasi ruang sipil, mencabut Perpres No. 66 Tahun 2025, dan memastikan seluruh kebijakan keamanan tunduk pada konstitusi, HAM, serta prinsip supremasi sipil.
Atas dasar hal tersebut di atas, kami mendesak:
1. Presiden menghentikan perluasan peran TNI dalam urusan sipil yang tidak memiliki dasar hukum dan urgensi pertahanan yang jelas, serta memastikan TNI kembali berfokus pada fungsi pertahanan negara.
2. Presiden dan DPR RI segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan amanat putusan MK No.260/PUU-XXIII/2025, menghentikan impunitas, dan memastikan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
3. Pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan dan produk hukum yang melegitimasi militerisasi ruang sipil, termasuk UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dan Perpres No. 66 Tahun 2025, serta menolak perluasan kewenangan militer dalam penegakan hukum.
4.Pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin perlindungan pembela HAM, menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap suara kritis, mengusut tuntas serangan fisik maupun digital, dan menjamin kebebasan berekspresi serta berkumpul secara damai.
5. Pemerintah mengutamakan pendekatan sipil dan dialogis dalam penyelesaian konflik Papua, melindungi warga sipil dan masyarakat adat, serta memastikan pembangunan tidak menjadi pembenaran bagi kekerasan dan perluasan militerisasi.
6. Pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan, menghapus kebijakan diskriminatif, dan memastikan setiap warga dapat menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi.
7. Pemerintah dan DPR memperkuat agenda pemajuan HAM, termasuk moratorium pidana mati, perlindungan kelompok rentan, transparansi kebijakan keamanan, dan pengawasan demokratis terhadap institusi pertahanan dan keamanan.
Jakarta, 20 Oktober 2026
link PDF Siaran Pers Imparsial
